Mencari Otonomi Strategis Melalui Penataran TNI

Mencari Otonomi Strategis Melalui Penataran TNI
Anastasia Febiola S.
0 Komentar

Akibatnya, Indonesia berjuang untuk mendapatkan suku cadang pesawat, menyebabkan tantangan pada operasi Bantuan Kemanusiaan dan Penanggulangan Bencana (HADR), serta dilaporkan mengganggu kesiapan operasional alutsista hingga 50%. Selain sanksi AS, Inggris juga melarang Indonesia menggunakan tank Scorpion selama operasi militer TNI di Aceh.

Dari dulu, Indonesia telah membeli senjata dari pemasok di berbagai negara. Belakangan ini, kebijakan luar negeri negara lain tetap menjadi ancaman bagi strategi modernisasi Indonesia; Rencana Jakarta untuk pengadaan pesawat tempur Su-35 terhambat oleh risiko sanksi melalui CAATSA AS.

Penting juga untuk diingat bahwa sementara sanksi politik, seperti CAATSA, ditegakkan untuk menghalangi dan mencegah musuh memperoleh teknologi sistem senjata utama, kontrol ekspor senjata – seperti ITAR – dapat dilihat sebagai cara tidak hanya untuk memaksimalkan peluang ekspor, tetapi juga untuk ‘mengendalikan’ negara-negara sekutu dan memberikan ruang untuk manuver politik pada waktu-waktu tertentu.

Baca Juga:Pakar: Hepatitis Akut Menginfeksi Manusia Melalui Pernafasan dan Saluran CernaIran Ajak Dunia Peringati Hari Al-Quds Internasional Dukung Palestina

Sementara itu, Indonesia telah bertahun-tahun memperhatikan perkembangan otonomi strategisnya, dengan fokus pada manfaat yang dapat diperoleh darinya. Sebenarnya, Jakarta bisa mengandalkan undang-undang tentang industri pertahanan (UU No.16/2012) untuk memperkuat otonomi strategisnya. Undang-undang mewajibkan pemasok untuk menyediakan program offset atau Transfer of Technology (ToT) dalam kesepakatan pengadaan alutsista.

Akuisisi pesawat tempur Rafale baru-baru ini dan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) untuk pengadaan dan pengembangan kapal selam kelas Scorpene di dalam negeri membuka jalan bagi Indonesia untuk memperkuat otonomi strategisnya melalui teknologi kunci.

Faktanya, Jakarta dapat memilih program offset yang paling menguntungkan yang tidak hanya akan menguntungkan TNI dan perusahaan pertahanan dalam negeri, tetapi juga sektor sipil, melalui teknologi penggunaan ganda.

Salah satu program ToT yang dapat diperoleh Indonesia dari kesepakatan kapal selam adalah teknologi baterai lithium, yang juga dapat dikembangkan dan digunakan untuk tujuan komersial dan pada akhirnya meningkatkan industri baterai tanah air.

Penting untuk dicatat bahwa Indonesia adalah produsen utama nikel dunia – komponen utama baterai lithium – sebesar 37,04% dari rantai pasokan nikel global. Karena pemerintahan saat ini di bawah Presiden Widodo bertujuan untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat industri baterai global, teknologi utama yang diperoleh dari kesepakatan pengadaan pertahanan lebih menekankan bahwa pertama, baterai dapat diklasifikasikan sebagai ‘produk strategis’ yang penting bagi perekonomian negara dan berdagang.

0 Komentar