Menag: Sertifikasi Halal Diselenggarakan oleh Pemerintah Bukan Lagi Ormas

Menag: Sertifikasi Halal Diselenggarakan oleh Pemerintah Bukan Lagi Ormas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /Dok/ Kemenag
0 Komentar

MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas mengklaim, kebijakan label halal yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama tak lagi milik Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Yaqut mengatakan, nanti setelah beberapa waktu, masyarakat tidak lagi mengenal label halal yang dikeluarkan MUI. Lantaran hal tersebut sudah tidak berlaku lagi di Indonesia.

“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi, ujar Yaqut dalam akun instagram @gusyaqut, Sabtu, 12 Maret 2022.

Baca Juga:Label Halal BPJPH Kemenag Berlaku 1 Maret 2022, Bagaimana Nasib Label Halal MUI?Staf Presiden Kecam Aksi Pemukulan kepada Polisi saat Unjuk Rasa Mahasiswa Papua di Depan Kemendagri

Menurutnya, itu mengacu pada keputusan Undang-undang mengenai sertifikasi halal yang perlu diselenggarakan oleh pemerintah bukan Organisasi Masyarakat (Ormas).

“Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas,” jelasnya.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham, resmi mengesahkan label halal baru. Menurutnya, label itu secara bertahap akan segera diberlakukan secara nasional.

Aqil mengatakan, penetapan label itu merupakan amanat dari Undang-undang 1945 khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal.

“Maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” ujar Aqil.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal berlaku secara nasional. Penetapan label halal itu dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. (*)

0 Komentar