Memar di Bagian Kepala, Tahanan Kasus Narkoba di Polres Cilegon Tewas

Memar di Bagian Kepala, Tahanan Kasus Narkoba di Polres Cilegon Tewas
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono saat mendampingi keluarga AA di Instalansi Forensik RSUD Cilegon, Rabu, 16 Februari 2022.
0 Komentar

AA (26), warga Kampung Toyomerto, Kelurahan Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, tahanan Kasus Narkoba di Polres Cilegon, tewas pada Selasa, 15 Februari 2022.

Pada tubuh tahanan Satresnarkoba Polres Cilegon ditemukan banyak luka memar. Saat ini, jenazah berada di instalasi forensik RSUD Kota Cilegon.

“Kalau memar dan lebam di bagian kepala, muka dan ada beberapa di bagian badan,” kata Muhibudin, pengacara keluarga korban, di RSUD Kota Cilegon, Rabu, 16 Februari 2022.

Baca Juga:MAKI Ungkap Inisial TVDH, Warga Negara Asing Diduga Terlibat Kasus Korupsi Pengadaan Satelit KemenhanKisah Para Wanita yang Dinikahi Sunan Gunung Jati, Berikut Nama Istri Syaikh Syarif Hidayatullah

Muhib mengaku kalau AA terakhir kali kumpul dengan teman-temannya pada Senin dini hari, korban diperkirakan meninggal pada Selasa malam 15 Februari 2022. Namun kepastiannya sendiri, keluarga maupun pengacara belum mengetahuinya. Lantaran saat AA ditangkap, keluarga tidak mendapatkan informasi dari kepolisian. Keluarga korban mengetahui anaknya meninggal Selasa malam, 15 Februari 2022. 

Dugaan sementara, AA tewas karena penganiayaan, namun belum diketahui pelaku penganiayaan tersebut 

Pihak keluarga pun tengah menuntut keadilan, juga meminta agar penyebab tewasnya AA dapat diketahui secara pasti.

Komarudin, paman AA mengatakan jika pihaknya mendapati informasi tewasnya AA pada Selasa, 15 Februari 2022 malam. 

Menurut Komarudin, pihak keluarga kaget mendapati fakta jika AA tewas di Sel Tahanan Polres Cilegon, karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

“Kami tidak tahu kalau keponakan saya sedang dalam tahanan. Bahkan kami tahu keponakan saya jadi tahanan, ketika dikasih tahu kalau dia sudah meninggal dunia,” katanya saat ditemui di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal pada RSUD Cilegon, Rabu 16 Februari 2022.

Sementara itu, Muhibudin, pengacara keluarga AA, mengatakan jika pihak keluarga mendapati adanya luka lebam pada tubuh korban.

Baca Juga:Banjir Cimahi, Jalan Sangkuriang – Puri Cipageran Terputus Serial ‘The Lord of the Rings: The Rings of Power’ Habiskan Rp6,6 Triliun Tayang di 240 Negara

Diduga kuat, kata Muhibudin, korban tewas karena tindak penganiayaan, namun belum mengetahui pelaku penganiayaannya.

“Apakah memang dianiaya oleh oknum petugas, atau ada tindak pembiaran, kami tidak tahu. Namun karena tewasnya di lingkungan Mapolres Cilegon, jelas kami meminta pertanggung jawaban,” ujarnya.

Muhibudin pun menyayangkan tidak adanya pemberitahuan dari pihak kepolisian terkait adanya penahanan terhadap AA.

Ia juga meminta agar Polres Cilegon mengusut tuntas terkait kasus tewasnya AA di sel tahanan Polres Cilegon.

“Kami minta persoalan ini terang benderang, siapa pun yang salah harus dihukum. Dalam rangka itu pun, pihak keluarga berinisiatif untuk visum korban,” tuturnya. 

0 Komentar