Mega Korupsi : Transaksi Timah Rp271 Triliun Pecahkan Rekor Korupsi BLBI

Ilustrasi
Ilustrasi
0 Komentar

Kasus-Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia

Kasus korupsi yang terbesar di Indonesia saat ini, kasus Tata Niaga Komoditas Timah yang terbesar yang diperkirakan kerugian negara senilai Rp 271 Triliun boleh dikatakan sebagai mega korupsi di Indonesia dan untuk sementara melibatkan 16 tersangka, kemungkinan ada tersangka lain yang akan disangkakan atau diduga sebagai tindak pidana pencucian uang dari hasil korupsi pengelolan tata kelola timah.

Kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) pada saat Indonesia diterpa badai krisis moneter dan potensi kerugian negara sebesar Rp 138,44 triliun. Bank Indonesia membantu penyehatan perbankan yang dilanda krisis dengan menggelontorkan dana sebesar Rp 147,7 triliun untuk 48 bank agar tidak kolaps yang nanti harus dikembalikan ke negara, namun setelah 20 tahun obligor dan debitur tidak mengembalikan dana BLBI tersebut.

Kasus terbesar ketiga adalah penyerobotan lahan untuk lahan perkebunan sawit yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 104,1 triliun (terdiri kerugian keuangan negara senilai Rp 4,9 triliundan kerugian ekonomi senilai Rp 99,2 trilun) , yang melibatkan Grup Duta Palma (milik Surya Darmadi) tanpa izin menggarap lahan negara tahun 2003 hingga 2022 seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Kasus korupsi ini juga melibatkan Bupati Indragiri Hulu yaitu Raja Thamsir Rachman.

Baca Juga:Yayasan Konsumen Muslim Indonesia Rilis Sejumlah Nama Perusahaan dengan Produk Terbukti Terafiliasi Israel, Begini Tanggapan Wasekjen MUIPernyataan Lengkap Princess of Wales, Kate Middleton: Bagi Siapa pun yang Menghadapi Penyakit ini, Mohon Jangan Putus Asa

Kasus pengolahan kondensat ilegal di Kilang Minyak Tuban , dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 35 triliun. Kasus ini muncul karena adanya penunjukan langsung penjualan minyak mentah (kondensat)  sejak 23 Mei 2009 hingga 2 Desember 2011, yang melibatkan PT. Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT. TPPI) dan tersangka Presiden Direktur PT. TPPI , Honggo Wendratno, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono , dan mantan Deputi Finansial  Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono. Tersangka utama dijatuhi 16 tahun penjara , namun hingga saat ini masih dinyatakan buron.

Kasus Pengelolaan dana pensiun di PT Asabri  yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 22,78 triliun, nilai kerugian tersebut dikarenakan  penyimpangan pengelolaan keuangan tidak sesuai ketentuan yang berlaku antara tahun 2012 sampai dengan 2019. Yang melibatkan para petinggi PT. Asabri di masa periode tersebut antara lain : Adam Rachmat Damiri (Direktur Utama PT Asabri 2011-2016), Sonny Widjaja (Dirut PT Asabri 2016-2020), Bachtiar Effendi (Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri 2008-2014), Hari Setianto (Direktur Asabri 2013-2014 dan 2015-2019), Heru Hidayat (Direktur PT Trada Alam Minera dan PT Maxima Integra), Jimmy Sutopo (Direktur Jakarta Emiten Investor Relation), Lukman Purnomosidi (Dirut PT Prima Jaringan).

0 Komentar