May Day, Asosiasi Serikat Pekerja: Buruh Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023

Demo Buruh peringatan May Day di sejumlah titik ibu kota.
Demo Buruh peringatan May Day di sejumlah titik ibu kota.
0 Komentar

PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mengungkapkan bahwa pihaknya akan terjun ke jalan dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) hari ini, Rabu (1/5/2024). Mirah mengatatakan, buruh menolak Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 berikut semua peraturan turunannya.

“Dampak buruk Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja, khususnya kluster Ketenagakerjaan, sudah mulai dirasakan oleh rakyat Indonesia,” kata Mirah dalam keterangan pers.

Mirah menegaskan bahwa Undang-undang Cipta Kerja telah memiskinkan masyarakat Indonesia terutama dari kalangan kelompok kerja. Proses memiskinkan dilakukan pemerintah dengan menghilangkan kepastian jaminan hidup para pekerja di Indonesia.

Baca Juga:Indra Pratama Ungkap CCTV Tidak Ada yang Mati, Total 20 Aktif di TKP Bunuh Diri Brigadir RATKasus Bunuh Diri Brigadir RAT, Ditemukan Luka di Kepala dari Pelipis Kanan dan Kiri, Dugaan Masalah Pribadi

“Undang Undang Cipta Kerja telah membuat pekerja Indonesia semakin miskin, karena telah menghilangkan jaminan kepastian kerja, jaminan kepastian upah dan juga jaminan sosial,” kata dia.

Mirah Sumirat menambahkan, dampak buruk penerapan Undang Undang Cipta antara lain soal penetapan upah minimum yang tidak lagi melibatkan unsur tripartit dan kenaikannya tidak memenuhi unsur kelayakan.

Oleh karenanya, Aspek menuntut pemerintah melakukan revisi atas PP Nomor 51 Tahun 2023, dengan mengembalikan mekanisme penghitungan kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten kota, dengan memperhitungkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan juga hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Kebutuhan Hidup Layak yang harus disurvei, minimal menggunakan 64 komponen KHL, didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak,” kata Mirah.

Tidak hanya menuntut penghapusan Undang-undang Cipta Kerja, Mirah juga meminta Presiden Indonesia terpilih untuk secara sunguh-sungguh memberantas pungli dan korupsi karena menyebabkan terjadinya biaya tinggi di dunia usaha, yang tentunya berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat.

“Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” kata Mirah.

Sekretaris Jenderal untuk Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Anwar Sanusi menegaskan bahwa pihaknya membuka diri terhadap segala bentuk kritik mengenai Undang-uncang Cipta Kerja. Dirinya menjelaskan bahwa Undang-undang yang bersfat Omnibus tersebut sedang diuji secara materiil di Mahkamah Konstitusi.

0 Komentar