Mata Uang Kripto adalah Uang Digital, Begini Penjelasan, Cara Kerja, dan Fatwa MUI Mengenai Cryptocurrency

Mata Uang Kripto adalah Uang Digital, Begini Penjelasan, Cara Kerja, dan Fatwa MUI Mengenai Cryptocurrency
REUTERS/Dado Ruvic
0 Komentar

Kripto dinyatakan legal di Indonesia sejak 2019 oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Bappebti. Meskipun legal, kripto di Indonesia dianggap sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan, bukan sebagai alat pembayaran.

Adapun peraturan Bappebti yang menyatakan melegalkan perdagangan kripto di Indonesia tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (crypto asset) di Bursa Berjangka.

Sebaliknya, kripto dilarang atau ilegal sebagai alat pembayaran mengacu pada peraturan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata uang yang di dalam bulir pasalnya menjelaskan bahwa mata uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) disebut Rupiah.

Baca Juga:Pengganti Imran Khan, Shehbaz Sharif Punya Fakta Menarik Selain Pro Amerika Serikat, Terjerat Kasus PembunuhanDikabarkan Terlibat Pengeroyokan Ade Armando, Tri Setia: Hoax, Saya Berada di Rumah Kepala Kampung Lembasung

Di Indonesia, berdasarkan data dari Kemendag, hingga akhir Mei 2021, jumlah investor aset cryptocurrency atau mata uang kripto sudah mencapai 6,5 juta orang. Jumlah ini meningkat lebih banyak 50 persen jika dibandingkan dengan tahun 2020 yang sebanyak 4 juta orang.

Mata uang kripto merupakan aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset.

Fatwa MUI Mengenai Mata Uang Kripto

Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengharamkan penggunaan uang kripto atau cryptocurrency sebagai mata uang. Fatwa hukum uang kripto disahkan dalam Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII.

Sebagai konsekuensi dari fatwa haram MUI, maka uang kripto menjadi tidak sah untuk diperdagangkan. Mata uang kripto dinilai mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

Alasan MUI mengharamkan kripto yaitu salah satunya karena mata uang uang kripto bersifat gharar, yaitu memiliki sesuatu yang tidak pasti.

Itulah penjelasan mengenai mata uang kripto beserta penjelasannya.

0 Komentar