Mata Uang Kripto adalah Uang Digital, Begini Penjelasan, Cara Kerja, dan Fatwa MUI Mengenai Cryptocurrency

Mata Uang Kripto adalah Uang Digital, Begini Penjelasan, Cara Kerja, dan Fatwa MUI Mengenai Cryptocurrency
REUTERS/Dado Ruvic
0 Komentar

Di dalam tulisan tersebut, Nakamoto mendeskripsikan proyek aset uang kripto tersebut sebagai sistem pembayaran elektronik yang berlandaskan bukti kriptografi, jadi bukan sekedar kepercayaan semata.

Bukti kriptografi tersebut ada dalam bentuk transaksi yang diverifikasi dan dicatat dalam program yang disebut dengan blockchain.

Jenis Uang Kripto

Jika Anda tertarik untuk melakukan perdagangan aset cryptocurrency atau uang kripto, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu, bahwa setidaknya ada 10.000 jenis mata uang kripto yang saat ini diperdagangkan.

Baca Juga:Pengganti Imran Khan, Shehbaz Sharif Punya Fakta Menarik Selain Pro Amerika Serikat, Terjerat Kasus PembunuhanDikabarkan Terlibat Pengeroyokan Ade Armando, Tri Setia: Hoax, Saya Berada di Rumah Kepala Kampung Lembasung

Namun, saat ini beberapa negara tidak menerapkan istilah cryptocurrency. Hal ini dikarenakan istilah tersebut cenderung menganggap bahwa kripto sebagai mata uang digital yang dapat dijadikan pembayaran. Nyatanya, tidak semua negara menerima kripto sebagai alat pembayaran yang sah.

Sejauh ini, negara yang sudah melegalkan kripto sebagai alat pembayaran adalah El Savador. Negara-negara lainnya masih banyak yang berkutik dengan pengaturan kripto.

Di Indonesia sendiri, ada 229 aset investasi kripto yang telah terdaftar di Badan Pengawas perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Berikut ini jenis-jenis mata uang kripto yang terpopuler atau memiliki kapitalisasi pasar terbesar dalam dolar AS, yakni:

  • Bitcoin
  • Ethereum
  • Binance coin
  • Cardano
  • Dogecoin
  • Litecoin

Masing-masing aset kripto tersebut memiliki sifat karakteristik yang khas. Seperti bitcoin kripto yang merupakan mata uang kripto dengan kapitalisasi atau valuasi pasar terbesar di dunia. Saat ini, total valuasi pasar bitcoin sudah mencapai 671,78 miliar dollar AS atau sekitar Rp 9.673,63 triliun (kurs Rp 14.400).

Urutan kedua pasar uang kripto adalah ethereum. Sebenarnya, ethereum sendiri merupakan sebuah perangkat lunak atau software yang berbasis jaringan blockchain yang dapat diakses bebas atau open source.

Nah, aplikasi berbasis jaringan blockchain tersebut memiliki aset kripto yang disebut dengan ether. Perangkat lunak ethereum diciptakan untuk memperluas penggunaan blockchain di luar bitcoin dan dapat digunakan sebagai aplikasi yang lebih luas.

Baca Juga:Bukan Akibat Bentrok dengan Mahasiswa, Perwira Brimob Ini Meninggal Dunia karena SakitBegini Penjelasan MUI Soal Massa Berteriak Jika Darah Ade Armando ‘Halal’ Saat Dikeroyok

Berbeda dengan bitcoin yang jumlahnya terbatas, supply ethereum crypto tidak dibatasi. Saat ini, ethereum diperdagangkan di kisaran 2.200 dollar AS per keping.

Beberapa negara menganggap kripto sebagai aset investasi atau bisa disebut crypto asset. Di Indonesia sendiri, kripto dianggap sebagai komoditas yang bisa diperjualbelikan.

0 Komentar