Mata Uang Kripto adalah Uang Digital, Begini Penjelasan, Cara Kerja, dan Fatwa MUI Mengenai Cryptocurrency

Mata Uang Kripto adalah Uang Digital, Begini Penjelasan, Cara Kerja, dan Fatwa MUI Mengenai Cryptocurrency
REUTERS/Dado Ruvic
0 Komentar

CRYPTOCURRENCY atau uang kripto merupakan mata uang yang kian populer dalam beberapa tahun terakhir. Di dunia, ada banyak jenis uang kripto yang beredar.Jika dibedah secara kata per kata, cryptocurrency berasal dari kata cryptography yang berarti kode rahasia dan currency yang berarti mata uang. Dengan kata lain, uang kripto adalah mata uang virtual yang dilindungi kode rahasia.Secara sederhana, uang kripto merupakan mata uang yang memiliki sandi-sandi rahasia yang cukup rumit yang berfungsi untuk melindungi dan menjaga keamanan mata uang digital ini.

Uang Kripto Adalah

Dikutip dari Investopedia, mata uang kripto merupakan mata uang digital yang dijamin dengan kriptografi, yang membuatnya hampir tidak mungkin untuk dipalsukan atau dibelanjakan ganda.

Kriptografi sendiri merupakan metode yang digunakan untuk melindungi informasi dan saluran komunikasi melalui penggunaan kode. Konsep kriptografi sebenarnya sudah ada sejak zaman Perang Dunia II. Saat itu, Jerman memakai kriptografi untuk mengirimkan kode-kode rahasia agar tidak mudah terbaca oleh pihak sekutu.

Baca Juga:Pengganti Imran Khan, Shehbaz Sharif Punya Fakta Menarik Selain Pro Amerika Serikat, Terjerat Kasus PembunuhanDikabarkan Terlibat Pengeroyokan Ade Armando, Tri Setia: Hoax, Saya Berada di Rumah Kepala Kampung Lembasung

Penggunaan kriptografi ini membuat penggunaan mata uang kripto sangat sulit untuk dimanipulasi. Dengan kata lain, mata uang kripto tidak bisa dipalsukan.

Banyak cryptocurrency yang merupakan sebuah jaringan terdesentralisasi berdasarkan teknologi blockchain. Blockchain sendiri merupakan”teknologi serupa dengan buku besar yang terdistribusi dan ditegakkan oleh jaringan komputer yang berbeda-beda.

Cara Kerja Mata Uang Cryptocurrency

Ada tiga kunci yang melekat dengan cara kerja mata uang kripto, yaitu digital, terenkripsi, dan desentralisasi.

Hal ini berarti tidak sama seperti mata uang konvensional seperti dolar AS, Euro, bahkan Rupiah. Kripto tidak dikeluarkan oleh otoritas pusat mana pun, yang menjadikannya secara teoritis kebal terhadap campur tangan atau manipulasi pemerintah.

Sehingga, tugas dalam mengontrol dan mengelola mata uang ini sepenuhnya dipegang oleh pengguna mata uang kripto melalui internet.

Bitcoin merupakan mata uang kripto yang pertama. Prinsip mata uang kripto sudah dijelaskan oleh Satoshi Nakamoto dalam sebuah tulisannya yang berjudul “Bitcoin: Sistem Uang Elektronik Peer to Peer” yang dapat Anda akses melalui laman bitcoin.org.

0 Komentar