Masih Tentang Masalah Utang Negara

Masih Tentang Masalah Utang Negara
J. Soedradjad Djiwandono
0 Komentar

Pendapat saya tentang masalah ini

Saya akan mengulangi apa yang saya komentari sebelumnya tentang masalah ini. Kekhawatiran saya tertuju pada mereka yang terus berargumen bahwa utang kita masih aman, baik utang pemerintah maupun total utang nasional.

Saya terus terang enggan untuk menyatakan hal ini. Saya khawatir argumen itu didasarkan pada perbandingan utang nasional kita dengan utang negara maju atau bahkan negara maju. Dengan kata lain, evaluasi didasarkan pada ukuran untuk ekonomi maju. Bagi saya boleh saja, tapi harus konsisten dengan memperhatikan hal-hal yang terkait, seperti fakta bahwa negara maju juga biasanya negara kreditur, sedangkan Indonesia tidak. Dan yang lebih penting, rasio pajak negara maju biasanya 30 persen atau lebih tinggi, dibandingkan dengan Indonesia saat ini yang 9 persen. Ini adalah pertimbangan yang sangat berbeda, bukan? Jika seseorang mempertimbangkan utang Jepang, offsetnya bahkan lebih dramatis: utang nasional Jepang lebih dari 200 persen dari PDB-nya. Memang, utang Indonesia yang sekitar 36-37 persen dari PDB terlihat bagus dibandingkan dengan Jepang.

Catatan akhir

Bukan tujuan saya untuk berteriak “Serigala!” di sini, dan terlebih lagi untuk membunyikan alarm. Saya menganut gagasan bahwa ekonomi kita pada dasarnya sehat dan secara umum dikelola dengan baik. Namun, kita tidak boleh berpuas diri; hanya itu yang ingin saya katakan. Saya merasa tidak enak membicarakan masalah ini, tetapi memang benar bahwa di masa lalu rasio pajak Indonesia tidak seburuk ini. Pada tahun sembilan belas sembilan puluhan, rasio pajak Indonesia mendekati 16 persen. Tidak bisakah kita setidaknya membidik level itu? Tentu saja, penerimaan pemerintah dari pajak tidak dapat ditingkatkan dengan mudah dari penjualan atau pajak tidak langsung lainnya, tetapi tentu saja dapat ditopang oleh pajak penghasilan. Saya yakin ini bukan hanya dongeng ketika ada yang berargumen bahwa ada “mafia pajak” yang menguras pendapatan, menyebabkan kerugian pajak yang besar bagi negara. Pesan yang ingin saya sampaikan ketika saya menulis kolom di makalah ini beberapa minggu yang lalu tentang penghindaran pajak dimaksudkan untuk menginspirasi peningkatan rasio pajak. Semoga suatu saat bisa terwujud. (*)

0 Komentar