Masih Ingatkah Anda Dugaan Kasus Kartel Migor 12 Tahun Lalu?

Masih Ingatkah Anda Dugaan Kasus Kartel Migor 12 Tahun Lalu?
Ilustrasi Minyak Goreng Langka di Minimarket/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Siewwy84
0 Komentar

YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sejak tanggal 3 Februari 2022 lalu membuka sebuah petisi melalui platform Change.org, terkait adanya dugaan kartel minyak goreng. Ini didasari akibat kelangkaan minyak goreng di supermarket yang belakangan dikeluhkan masyarakat.

Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa terdapat empat alasan pihaknya mengadakan petisi secara online. Pertama, persoalan kelangkaan dan melambungnya minyak goreng bukan persoalan hilir, melainkan persoalan hulu.

“Kami melihat apa yang dilakukan pemerintah praktis hanya persoalan hilir saja bukan persoalan hulu, sehingga kami sangat khawatir itu tidak akan menyelesaikan persoalan dan terbukti sampai saat ini apa yang digagas pemerintah belum membuahkan hasil,” ujar Tulus, Jumat (11/2)

https://delik.news/petisi-online-ylki-bongkar-dugaan-kartel-minyak-goreng/

Baca Juga:Mekanisme Pendaftaran SNMPTN 2022, Direktur LTMPT: Baca, Baca, dan Baca LagiAkun Instagram YLBHI Unggah Poster Kesamaan Jokowi dengan Soeharto

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)adalah pihak yang pertama berteriak bahwa diduga kartel bermain, sehingga muncul gejolak soal minyak goreng.

“Ini perusahaan minyak goreng relatif menaikkan harga secara bersama-sama walaupun mereka masing-masing memiliki kebun sawit sendiri. Perilaku semacam ini bisa dimaknai sebagai sinyal bahwa apakah terjadi ‘kartel’,” kata Komisioner KPPU Ukay Karyadi, 20 Januari 2022.

Berdasarkan data consentration ratio (CR) yang dihimpun KPPU pada 2019, terlihat bahwa sekitar 40 persen pangsa pasar minyak goreng dikuasai oleh empat perusahaan besar yang juga memiliki usaha perkebunan, pengolahan CPO, hingga beberapa produk turunan CPO seperti biodiesel, margarin dan minyak goreng.

Indikasi ada permainan kartel (hubungan antara beberapa pengusaha atau produsen dalam hal produksi hingga pemasaran, dengan tujuan menetapkan harga untuk membatasi pasokan dan kompetisi) yang dilontarkan KPPU justru dibantah Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Kok baru dideteksi sekarang ada persaingan tidak sehat, oligopoli? Harusnya sudah terjadi sudah lama, bahkan KPPU belum terbentuk pun (industri) sawit ini sudah jalan. Cuma karena harga minyak goreng naik tinggi, jadi seolah-olah dari hulu sampai hilir harus dibenahi. Tatanan internasional yang dibangun Indonesia itu kita rombak semua, tidak begitu menurut saya,” kata Oke Nurwan, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Kamis 3 Februari.

Ada ungkapan satire yang mengatakan bahwa: orang Indonesia adalah pemaaf, sekaligus pelupa. Itu yang terjadi dalam kasus dugaan permainan kartel dalam kisruh minyak goreng di negeri ini.

0 Komentar