Masih Buron, Dari Mana Aliran Dana Harun Masiku?

Masih Buron, Dari Mana Aliran Dana Harun Masiku?
Harun Masiku. (Foto: Istimewa)
0 Komentar

“Harun Masiku ini kan dia selama pelarian dia enggak mungkin bekerja, pasti ada yang menyuplai kebutuhannya. Nah, ini yang harus dicari oleh penyidik. Pengalaman saya kita mencari dulu nih, orang-orang dekatnya yang menyuplai,” ujar Yudi.

Masiku tercatat sebagai buronan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Selama masa buron tersebut, Yudi meyakini Harun Masiku mengandalkan pendonor dana.

“Ingat loh dia kan sama kayak kita, selama pelarian tentu dia butuh makan, tempat tinggal, kebutuhan ya sandang, pangan, papan lah,” imbuh dia yang pernah menjadi Ketua Wadah Pegawai KPK tersebut.

Baca Juga:Penyebab JAL516 Tabrakan hingga Terbakar Saat Mendarat di Bandara Haneda TerungkapMayat Pria Tak Dikenal Ditemukan Terapung di Sungai Kalisuba Kecapi Cirebon, Begini Ciri-cirinya

Berdasarkan pengalamannya sebagai penyidik KPK, Yudi mengatakan buron kasus korupsi selalu berpindah-pindah tempat. Dia mengatakan ada durasi di setiap perpindahan tersebut.

“Nah, dalam durasi itu lah maka penyidik mempunyai ruang dan waktu untuk bisa menemukan yang bersangkutan ada di mana berdasarkan petunjuk-petunjuk,” kata Yudi.

“Petunjuk-petunjuk ini bisa didapatkan kalau dilakukan pencarian. Kayak sekarang nih, sudah lama kita tidak mendengar ada saksi diperiksa ya terkait perkara Harun Masiku, dan kemarin Wahyu Setiawan yang dalam kondisi bebas bersyarat datang ke KPK,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Harun Masiku telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020. Dalam perkara ini, KPK juga telah memproses beberapa pihak.

Di antaranya mantan anggota KPU Wahyu Setiawan, yang telah divonis selama tujuh tahun penjara. Sementara itu, ada pula kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang divonis empat tahun penjara.

Ia menerima suap Rp600 juta dari Masiku bersama dengan Wahyu. Wahyu dan Agustiani terbukti menerima suap sebesar SGD19 ribu dan SGD38.350 atau seluruhnya senilai Rp600 juta dari Masiku.

Tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui PAW anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan. Yaitu dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1, yakni dari Riezky Aprilia menjadi Masiku. (*)

0 Komentar