Marshel Widianto Akui Beli 76 Video dari Dea OnlyFans Senilai Rp1,4 juta

Marshel Widianto Akui Beli 76 Video dari Dea OnlyFans Senilai Rp1,4 juta
Usai diperiksa, Marshel Widianto selfie dengan awak media di Polda Metro Jaya. Sumber : Instagram @marshel_widianto
0 Komentar

KOMIKA Marshel Widianto mengaku membeli 76 video dari Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans senilai Rp1,4 juta. Marshel mengaku membeli puluhan video tersebut tanpa lewat situs Onlyfans.

“Akhirnya gue memberikan uang langsung ke dia. Kenapa tidak melalui Onlyfans? Karena mungkin pikiran gue ketika gue kasih ke Onlyfans nanti akan ada potongan harga, potongan uang. Jadi akhirnya gue kasih dia langsung untuk membantu,” kata Marshel usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Kamis (7/4).

Marshel mengklaim uang Rp1,4 itu juga bentuk bantuannya kepada Dea. Ia merasa iba dengan keadaan yang dialami Dea.

Baca Juga:Terungkap Wiki Jadi Pengelola Aplikasi Telegram Indra Kenz di Kasus BinomoBareskrim Tetapkan 4 Tersangka Terkait Kasus Aplikasi Binomo, Termasuk Wiki Adalah Admin dari Indra Kenz

“Karena gue iba ama dia, karena gue merasakan apa yang dirasakan dia. Ketika ekonomi tidak ada dan semua tidak mendukung mungkin gue orang yang bisa mendukung dia saat itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Marshel juga menjelaskan bahwa konten yang dibeli dari Dea hanya untuk konsumsi pribadi. Ia mengaku tak menyebarkan lagi konten tersebut ke pihak lain.

“Konsumsi pribadi masa bayar tiba-tiba sebarin lagi,” katanya.

Terkait kasus ini, Marshel juga telah meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi akibat perbuatannya tersebut. Ia juga mengaku kaget atas peristiwa ini. Ia juga mengaku salah atas tindakannya membeli 76 konten milik Dea Onlyfans itu.

“Ini perbuatan yang enggak bisa dibilang bener juga, gue juga ngakuin salah,” kata Marshel.

Dalam kasus ini, Dea telah ditetapkan sebagai tersangka karena membuat dan mengunggah konten pornografi di situs Onlyfans.

Dea dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (*)

0 Komentar