Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Resmi Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin

Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Resmi Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin (Dok Humas KPK)
0 Komentar

EKS wali kota Bandung Yana Mulyana resmi ditahan di Lapas Sukamiskin setelah tim Jaksa Eksekutor KPK mengeksekusinya. Yana divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta karena terbukti melakukan korupsi proyek Bandung Smart City.

KPK juga menjebloskan mantan Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Dadang Darmawan serta mantan Sekretaris Perhubungan Pemkot Bandung, Khairur Rijal ke Lapas Sukamiskin. Keduanya ikut tersandung kasus yang sama dengan Yana.

“Jaksa eksekutor Andry Prihandono dan tim akhir Desember 2023 telah melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Yana Mulyana dan kawan-kawan dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan resminya, Selasa (2/1/2024).

Baca Juga:Aktor Beverly Hills 90210 Ian Ziering Jadi Korban Pengeroyokan Geng Motor Mini di Hollywood6 Oknum TNI Jadi Aksi Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud

Dia mengatakan putusan telah berkekuatan hukum tetap, karena tim jaksa dan terdakwa tidak menyatakan upaya hukum lanjutan.

Yana Mulyana menjalani hukuman pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan. Dia mesti membayar denda Rp 200 juta disertai uang pengganti Rp 435,7 juta, 14.520 dolar Singapura, US$ 3.000, dan 15.630 bath Thailand. “Selain itu adanya pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun,” tutur Ali Fikri.

Sementara Dadang Darmawan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan. Dia juga mesti membayar denda Rp 200 juta disertai membayar uang pengganti Rp 271,9 juta.

Khairur Rijal menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan. Dia juga mesti membayar denda Rp 200 juta disertai membayar uang pengganti Rp 586,5 juta, 85.670 bath Thailand, 187 dolar Singapura, 2.811 ringgit Malaysia, dan 950.000 won Korea.

Ketiganya diputus bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, kasus yang menjerat Yana Mulyana bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jum’at 14 April 2023 lalu. Yana Mulyana cs ditangkap KPK atas dugaan suap pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023. Nilai suap yang dilakukan oleh Yana Mulyana cs itu mencapai Rp. 924,6 juta. (*)

0 Komentar