Mantan Wakapolri 2013-2014 Ini Angkat Suara Terkait Kasus Pembunuhan Vina-Eky Cirebon

Rekonstruksi kasus Vina dan Eky di Jembatan atau Flyover Talun, Kabupaten Cirebon. (ist)
Rekonstruksi kasus Vina dan Eky di Jembatan atau Flyover Talun, Kabupaten Cirebon. (ist)
0 Komentar

WAKIL Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) periode 2013-2014, Komjen Pol Purnawirawan Oegroseno angkat bicara terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada tahun 2016.

Oegroseno menyoroti bahwa meski pihak Polda Jawa Barat dan Mabes Polri menyebut Iptu Rudiana telah diperiksa oleh Propam, hasilnya tidak dipublikasikan. Propam dan Itwasum sebelumnya menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran etik dalam kasus ini.

Namun, setelah status tersangka Pegi Setiawan dicabut, menurut Oegroseno, Iptu Rudiana harus kembali dihadirkan sebagai saksi untuk mengungkap informasi penting mengenai peristiwa tanggal 27 Agustus 2016.

Baca Juga:4 Kecamatan 9 Desa 16.422 Jiwa Terdampak Banjir di Cirebon: Tanggul Sungai JebolIbu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa Hukum

“Konsentrasi jangan hanya pada Iptu Rudiana saja. Anak buahnya yang ikut menangkap juga harus dipanggil semua. Kasat Narkoba waktu itu juga harus dipanggil. Oleh karena itu, perlu dibentuk tim gabungan pencari fakta agar semuanya terbuka,” ujar Oegroseno dalam tayangan video, Minggu (14/7/2024).

Oegroseno menjelaskan penyelidikan harus kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) dan laporan polisi harus diluruskan. Siapa yang pertama kali membuat laporan polisi pada tanggal 26 Agustus harus diidentifikasi.

“Jika kasus ini menarik perhatian publik dan melibatkan jiwa yang meninggal dunia, biasanya tim khusus dibentuk. Penyidikan harus jelas siapa yang terlibat,” katanya.

Oegroseno juga menekankan pentingnya transparansi dan kehadiran tim gabungan pencari fakta dari pusat yang terdiri dari berbagai disiplin ilmu, termasuk pakar-pakar kriminologi dan ahli otopsi.

“Kompolnas juga harus memeriksa Iptu Rudiana. Penyidik harus melakukan penyidikan ulang dan Kompolnas bisa mendorong penyelidikan lebih lanjut,” tambah Oegroseno.

Oegroseno mengakui bukti mungkin sulit ditemukan karena kasus ini sudah berlalu 8 tahun. Namun, ia menegaskan faktanya harus dicari untuk mendekati kebenaran. Keterangan saksi, ahli, dan bukti lainnya harus diperiksa dengan seksama.

“Publik harus diawasi oleh Kompolnas dan laporan kemajuan harus disampaikan secara transparan. Jangan sampai media mengisi berita setiap hari tanpa substansi,” pungkasnya. (*)

0 Komentar