Mantan Presiden ACT Ahyudin Dicecar 22 Pertanyaan Selama 12 Jam

Mantan Presiden ACT Ahyudin Dicecar 22 Pertanyaan Selama 12 Jam
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin telah menyelesaikan pemeriksaan dalam dugaan kasus penyelewengan donasi umat di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
0 Komentar

MANTAN Presiden ACT Ahyudin rampung menjalani pemeriksaan soal dugaan penyelewengan dana atau donasi. Selama 12 jam, penyelidik mencecar 22 pertanyaan mengenai legalitas yayasan amal tersebut.

“Kalau nggak salah hari ini ada 22 pertanyaan. Pertanyaan masih seputar legal yayasan, tugas, tanggung jawab seperti itu sih,” ujar Ahyudin kepada wartawan, Jumat, 8 Juli.

Proses pemeriksaan selama 12 jam ini berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga 23.00 WIB.

Baca Juga:BMKG Ungkap Aktivitas Gempa di Selatan Jawa Timur, Lumajang Diguncang Belasan KaliPBNU Pertanyakan Alasan Menag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah, Gus Fahrur: Perhatikan Nasib Ribuan Santri yang Tidak Tersangkut dengan Kasus Mas Bechi

Meski demikian, Ahyudin menyebut pemeriksaan dirinya belum rampung. Sebab, penyelidik menjadwalkan kembali pemeriksaan pada Senin, 11 Juli.

“Belum selesai. Insya Allah kami lanjutkan hari Senin yang akan datang,” ungkapnya.

Sementara disinggung mengenai apakah penyelidik mengkonfrontir keterangannya dengan Ibunu Khajar, Ahyudin menampiknya. Sebab, pertanyaan yang dilayangkan hanya soal legalitas yayasan.

“Belum, belum, belum itu sih,” kata Ahyudin

Polri menyebut ada beberapa dugaan yang sedang didalami terkait lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT). Mulai dari dugaan penyalahgunaan dana hingga transaksi yang mengarah ke kepentingan aktivitas terlarang.

“(Penyelidikan, red) Penggunaan dana hasil donasi tersebut diduga pihak yayasan ACT menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi bagi seluruh pengurus yayasan yang ada di dalamnya,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Ada juga dugaan mengenai indikasi transaksi atau penggunaan dana umat yang mengarah ke aktivitas terlarang atau terorisme.

Kedua dugaan itu merupakan laporan informasi yang didapat dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Karenanya, hal ini menjadi dasar dilakukan penyelidikan.

Baca Juga:Rangkuman Isi Draf Final RKUHP: Perzinaan hingga Jasa SantetRusia Kritik Barat Gegara Fokus Operasi Militer Moskow di KTT G20, 2 Kali Walk Out

“Tentu dugaan-dugaan ini akan didalami ditelusuri dan diselidiki. Masih dalam tahap penyelidikan,” kata Ramadhan. (*)

0 Komentar