Mantan Pegawai KPK Laporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas, Gegara SMS Blast

Mantan Pegawai KPK Laporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas, Gegara SMS Blast
Ketua KPK Filri Bahuri
0 Komentar

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri lagi-lagi dilaporkan ke Dewan Pengawas. Dia dilaporkan karena diduga menggunakan fasilitas KPK berupa SMS Blast yang dibiayai negara untuk kepentingan pribadinya.

Laporan ini disampaikan oleh eks pegawai KPK yang tergabung dalam Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute pada hari ini, Jumat, 11 Maret.

Senior Investigator IM57+, Rizka Anunata mengatakan Firli diduga menggunakan SMS Blast untuk menyampaikan pesan yang tak terkait pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pimpinan komisi antirasuah.

Baca Juga:Jabat Presiden G20, Sri Mulyani Gaungkan Isu Transisi Energi di Forum GlobalGroundbreaking Ibu Kota Negara

“Laporan disampaikan berkaitan dengan dugaan Ketua KPK telah sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadinya berupa menyampaikan pesan SMS yang tidak

terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya selaku Ketua KPK,” kata Rizka dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Jumat, 11 Maret.

Rizka menjelaskan ada sejumlah orang yang mendapat SMS Blast dari KPK RI yang kemudian viral di media sosial. Adapun pesan singkat itu bertuliskan: Manusia sempurna bukanlah manusia yang tidak pernah berbuat salah, tetapi manusia yang selalu belajar dari kesalahan. Ketua KPK RI.

Bunyi pesan ini kemudian menjadi sorotan. Apalagi, di akhir pesan hanya mengatasnamakan Ketua KPK dan tak ada pesan antikorupsi atau hal yang berkaitan dengan tugas Firli selaku ketua.

IM57+ menyebut, KPK memang pernah menyebut ada pengadaan SMS Blast untuk kepentingan kegiatan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara dengan anggaran Rp999,2 juta. Tapi, lembaga ini tak

pernah menyebut apakah anggaran itu juga digunakan untuk pesan atas nama Firli tesebut.

“Adapun persoalan apakah SMS Blast Ketua KPK menggunakan anggaran SMS Blast e-LHKPN tidak pernah diklarifikasi dengan jelas oleh Plt. Juru Bicara Ali Fikri. Apabila tidak menggunakan anggaran tersebut hal yang selanjutnya patut dipertanyakan darimana anggaran itu berasal,” ujar Rizka

Baca Juga:Usai Vanessa Khong, Adik Indra Kenz Inisial NK Diperiksa Bareskrim 7 Jam 33 PertanyaanBakal Jadi Miskin? Bareskrim Kantongi Data Sementara Aset Aset Indra Kenz Terkait Kasus Binomo Capai Rp100 Miliar

Dengan berbagai kondisi ini, IM57+ menduga Firli telah melanggar Nilai Dasar Integritas sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, ayat (1) huruf o, dan ayat (2) huruf i Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

0 Komentar