Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Polri Brigjen Hendra Kurniawan Resmi Bebas Bersyarat, Begini Kasusnya

Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Polri Brigjen Hendra Kurniawan Resmi Bebas Bersyarat, Begini Kasusnya
Brigjen Hendra Kurniawan
0 Komentar

Selain mengamankan CCTV, Hendra juga disebut menemui Samuel Hutabarat, ayah Yosua, dan keluarganya di Muaro Jambi, Jambi. Menurut Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, Hendra saat itu datang dengan belasan anggota Polri dan menyekap keluarga Samuel di dalam rumah.

Hendra disebut memaksa keluarga Samuel untuk menerima saja kronologi kematian palsu yang diciptakan Sambo. Hendra juga sempat menolak permintaan keluarga agar membuka peti jenazah hingga permintaan agar Yosua dimakamkan secara kedinasan.

Perintah penghapusan rekaman oleh Ferdy sambo

Dalam persidangan, Hendra mengakui bahwa Ferdy Sambo memerintahkannya untuk menyisir CCTV di rumah dinas pada hari kematian Brigadir Yosua. Hendra kemudian berkoordinasi dengan AKBP Ari Cahya Nugraha dari Dittipidum Bareskrim Polri.

Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya

Sehari kemudian, Hendra meminta Agus Nurpatria untuk menghubungi Ari. Agus menginstruksikan Irfan Widyanto untuk menyisir CCTV tersebut. Hendra, Agus, dan Irfan bertemu di rumah dinas Sambo, di mana Irfan melaporkan adanya 20 kamera keamanan.

Hendra lalu memerintahkan Agus dan Irfan untuk mencopot dua CCTV, yaitu di rumah dinas Kasatreskrim Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit dan di dekat lapangan basket. Irfan kemudian mencopot CCTV beserta DVR-nya dan menyerahkannya kepada Chuck Putranto, anak buah Hendra.

Adapun penghapusan rekaman CCTV tersebut dilakukan oleh anak buah Hendra, Kombes Agus Nurpatria, bersama AKP Irfan Widyanto, Kepala Sub Unit I Subdirektorat I Dittipidum Bareskrim Polri.

Hendra Kurniawan Terbukti Menghalangi Penyidikan

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria  kemudian menjadi terdakwa dalam kasus obstruction of justice karena diduga membelokkan penyelidikan kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo. Mereka juga didakwa terlibat dalam upaya menghilangkan bukti berupa rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Sambo.

Atas kasus tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mencopot Irjen Ferdy Sambo dan dua jenderal bintang satu, Brigjen Hendra Kurniawan dan Brigjen Benny Ali dari jabatannya masing-masing. Mereka diberi posisi sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Markas (Pati Yanma) Polri.

Listyo mengumumkan keputusan tersebut pada Kamis, 4 Agustus 2022. Dia menyatakan keputusan itu terkait dengan kematian Brigadir J.  “Malam ini saya keluarkan surat telegram khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya penanganan tindak pidana terkait dengan meninggalnya Brigadir Yosua ke depan akan berjalan baik,” kata Listyo Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri.

0 Komentar