Mantan Kapolres OKU Timur Beberkan Fakta Persidangan Soal Setoran Wajib ke Atasan

Mantan Kapolres OKU Timur Beberkan Fakta Persidangan Soal Setoran Wajib ke Atasan
Mantan Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon SH SIK menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Palembang/ist
0 Komentar

Usai membeberkan fakta yang dia pendam selama ini, Dalizon mengaku lega. “Saya lega,” ujarnya.

Sebelumnya, Dalizon dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres OKU karena tersandung kasus korupsi yang menyeret anak mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin, Dodi Reza.

Saat itu, ia tengah menjabat sebagai Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel yakni sekira tahun 2020.

Baca Juga:IPW Duga Bareskrim Lindungi Mantan Dirkrimsus Polda Sumsel yang Terima Rp500 Juta Per Bulan dari Mantan Kapolres OKU TimurTragedi Tanjung Priok: Masa Kelabu Umat Islam

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan ada gratifikasi yang diterima atas paket proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun anggaran 2019 dengan total fee Rp10 miliar. Uang tersebut diberikan seseorang di dalam dua kardus ke rumah terdakwa di Palembang.

Modusnya, dengan cara memaksa Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori untuk memberikan fee sebesar 5 persen terkait penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel. Terdakwa mengancam akan melanjutkan penyidikan jika permintaannya tidak dikabulkan.

Fee tersebut masing-masing Rp5 miliar dengan tujuan tidak melanjutkan penyidikan, dan sisanya untuk pengamanan agar tidak ada aparat penegak hukum lain melakukan penyidikan atas upaya tindak pidana korupsi di dinas itu. (*)

0 Komentar