Mantan Kapolres OKU Timur Beberkan Fakta Persidangan Soal Setoran Wajib ke Atasan

Mantan Kapolres OKU Timur Beberkan Fakta Persidangan Soal Setoran Wajib ke Atasan
Mantan Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon SH SIK menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Palembang/ist
0 Komentar

MANTAN Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur AKBP Dalizon membeberkan fakta baru dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu kemarin. Dalizon yang kini menyandang status terdakwa kasus suap atau fee, mengaku adanya aliran dana hingga ratusan juta yang wajib disetorkan setiap bulannya ke atasan mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel Kombes Anton Setiawan.

“Dua bulan pertama saya wajib setor Rp300 juta ke Pak Dir. Bulan-bulan setelahnya, saya setor Rp500 juta sampai jadi Kapolres. Itu jatuh temponya setiap tanggal lima,” kata Dalizon di persidangan.

Pengakuan tersebut sontak mendapat reaksi dari majelis hakim yang diketuai Mangapul Manal. Dalizon berdalih lupa asal usul uang yang didapat. Namun dia menyebut, di antaranya berasal dari kegiatan pendampingan.

“Bayarnya juga sering macet, buktinya itu dapat WA (ditagih),” jelasnya.

Baca Juga:IPW Duga Bareskrim Lindungi Mantan Dirkrimsus Polda Sumsel yang Terima Rp500 Juta Per Bulan dari Mantan Kapolres OKU TimurTragedi Tanjung Priok: Masa Kelabu Umat Islam

Dalam kesempatan ini, Dalizon juga mengungkapkan alasannya yang ingin membuka kasus secara gamblang. Dia kecewa atas sikap atasan maupun anak buahnya.

Di mana kata dia, saat itu ada tiga anak buahnya yang ikut diperiksa di Paminal Mabes Polri yakni tiga kanit di Ditreskrimsus Polda Sumsel bernama Pitoy, Salupen dan Hariyadi yang memohon kepadanya untuk dilindungi.

“Mereka minta tolong. Komandan tolong, kasihani anak istri kami. Tolonglah komandan, kalau komandan menolong kami sama saja dengan menolong 100 orang meliputi keluarga kami,” ujarnya.

“Kenapa saya berubah pikiran untuk membuka semuanya, karena saya tahu Pak Direktur menjelek-jelekkan saya di belakang. Anggota juga mengkhianati saya, mereka tidak memenuhi janji untuk mengganti uang yang saya gunakan untuk menutupi yang mereka terima,” katanya menambahkan.

Mendengar pernyataan tersebut, hakim lalu menyinggung apakah Dalizon masih sayang pada bawahannya. “Tidak lagi Pak Hakim,” jawabnya singkat.

Menyinggung soal aliran dana sebesar Rp10 miliar yang diduga bersumber dari Dinas PUPR Kabar Muba, Dalizon sama sekali tidak menampiknya.

Uang tersebut diberikan melalui Bram Rizal salah seorang Kabid Dinas PUPR Muba yang mengaku sebagai sepupu Bupati.

Baca Juga:Korban Tewas Akibat Kecelakaan Beruntun di Turunan Pasar Kertek Wonosobo Bertambah Jadi 7 OrangPolisi Ungkap Hasil Penyelidikan, Diduga PNS Bapenda Semarang Dibunuh Sebelum Dibakar

“Sebanyak Rp2,5 miliar dari hasil kejahatan ini untuk saya. TerusRp4,250 miliar untuk Dir, sisanya saya berikan kepada tiga kanit. Terus ada Rp500 juta fee untuk Hadi Candra,” jelasnya.

0 Komentar