Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin bebas bersyarat

Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin bebas bersyarat
Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin saat bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung.
0 Komentar

MANTAN Bupati Bogor Rahmat Yasin bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, pada Selasa (2/8). Meski sudah keluar dari Lapas Sukamiskin, Rahmat Yasin masih harus menjalani wajib lapor ke Bapas Bogor.

“Iya hari ini (bebas). Pembebasan bersyarat masih wajib lapor,” kata Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar ketika dikonfirmasi.

Rahmat Yasin bebas bersyarat setalah mendapatkan beberapa kali remisi. Namun demikian, Elly tak merinci remisi apa saja yang didapat Rachmat Yasin.

“Yang pasti dia dapet remisi,” ucap dia.

Baca Juga:Protes Kenaikan Tarif Masuk Taman Nasional Komodo, Legislator Minta Polisi Tidak RepresifAbu Bakar Ba`asyir Akui Pancasila

Rachmat Yasin telah ditahan oleh KPK pada 13 Agustus 2020. Itu merupakan penahanan yang dilakukan usai dia ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya oleh KPK.

Dalam kasus kedua tersebut, Rachmat Yasin terjerat dalam dua kasus dugaan korupsi, yakni pemotongan uang dari sejumlah dinas serta dugaan penerimaan gratifikasi.

Rahmat Yasin kemudian dinyatakan terbukti bersalah atas dua perbuatan tersebut. Dia divonis 2 tahun 8 bulan oleh hakim. Selain pidana badan, ia juga dijatuhi denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

Rachmat Yasin terbukti melakukan pemotongan uang dari sejumlah dinas serta dugaan penerimaan gratifikasi. Dalam pemotongan uang, Rachmat Yasin menerima uang sebesar Rp 8.931.326.223 yang merupakan setoran hasil potongan dana dari sejumlah dinas di Kabupaten Bogor.

Uang itu digunakan untuk kepentingan Rachmat Yasin mencalonkan diri kembali menjadi Bupati Bogor periode kedua serta keperluan pileg. Rachmat Yasin menjabat sebagai Bupati Bogor sejak 2008. Namun uang tersebut telah dikembalikan kepada KPK.

Dalam perkara gratifikasi, Rachmat Yasin terbukti menerima tanah 20 hektar dan mobil Vellfire senilai Rp 825 juta. Gratifikasi mobil berasal dari pengusaha yang juga rekanan proyek di Kabupaten Bogor.

Kedua perbuatan tersebut terbukti sehingga Rachmat Yasin divonis 2 tahun 8 bulan penjara. Dengan demikian, sejatinya Rachmat Yasin baru bebas murni pada April 2023, merujuk penahanan pada Agustus 2020. Namun karena mendapatkan sejumlah remisi dan bebas bersyarat, maka ia keluar terlebih dahulu, 8 bulan lebih awal dari seharusnya.

Baca Juga:14 Masalah Kontroversial di RKUHP Perlu PenjelasanPengakuan Penggali Lubang Penimbunan Beras Bansos Presiden

Kasus korupsi tersebut bukanlah yang pertama menjerat Rahmat Yasin. Sebelumnya, pada 2014, ia dihukum 5 tahun 6 bulan penjara karena kasus suap. Ia menerima suap senilai Rp 5 miliar dari Presiden Direktur Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng.

0 Komentar