Mantan Asisten Rumah Tangga Ibu Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara

Mantan Asisten Rumah Tangga Ibu Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara
Riri Khasmita dan suami, Edrianto. [Instagram @ririkhasmita44]
0 Komentar

Selain itu, kedua terdakwa dibebani membayar denda masing-masing sebesar Rp 1.000.000.000 (miliar) subsider selama 6 bulan kurungan.

Duduk Perkara Kasus Mafia Tanah ART Nirina Zubir

Dalam ringkasan di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), disebutkan bahwa awalnya Riri Khasmita bekerja di rumah almarhumah Cut Indria Martini, yang merupakan ibu dari aktris Nirina Raudhaful Jannah Zubir atau yang lebih dikenal dengan nama Nirina Zubir. Riri Khasmita dipercaya mengurus kos-kosan di Srengseng, Jakarta Barat, yang berjumlah 5 kamar bersama Edirianto, suaminya.

Pada 2015, Cut Indria pernah menceritakan dan memperlihatkan asetnya berupa 6 sertifikat, yang pajaknya belum dibayarkan, kepada Riri Khasmita. Cut Indria lantas meminta Riri Khasmita menanyakan pengurusan pembayaran pajak itu tanpa memberikan sertifikat hak milik (SHM) yang asli.

Baca Juga:Presiden Jokowi: APBN Tetap Diarahkan untuk Antisipasi Tekanan Inflasi dari Eksternal, Energi dan PanganPresiden Jokowi: Digitalisasi Ekonomi Lahirkan 2 Decacorn 9 Unicorn Bantu Pemberdayaan UMKM

“Bahwa sejak mengetahui almarhumah Cut Indria Martini mempunyai banyak aset tanah dengan sertifikat hak milik tersebut, maka timbul niat jahat (mens rea) terdakwa Riri Khasmita untuk menguasai semua Sertifikat Hak Milik Cut Indria Martini tersebut,” ucap jaksa.

Rencana jahat itu disampaikan Riri Khasmita kepada Edirianto, suaminya. Mereka kemudian mengambil 6 SHM yang disimpan di dalam koper milik Cut Indria.

Lalu, mereka menemui Faridah sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT sembari menyerahkan 6 SHM itu. Mereka turut berkonsultasi ke Faridah untuk mencari cara mendapatkan uang dari 6 SHM itu.

“Atas petunjuk Faridah, 6 SHM keluarga almarhumah Cut Indria Martini diserahkan kepada Faridah untuk dilakukan penerbitan Akta Jual Beli sehingga kepemilikannya menjadi atas nama Riri Khasmita dan Edirianto, selanjutnya setelah dialihkan barulah bisa dijual atau digadaikan ke bank agar mendapatkan uang dengan cepat,” ucap jaksa.

Selain Riri dan Edirianto, dalam perkara ini, terdapat tiga terdakwa lainnya yang merupakan notaris PPAT Jakarta Barat, yaitu Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan.

Mereka didakwa melakukan pemalsuan surat hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Persidangannya dilakukan dalam berkas terpisah. (*)

0 Komentar