Mantan Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap SYL Pakai Anggaran Kementan untuk Keperluan Pribadi dan Keluarga

LPSK memberi perlindungan hukum terhadap saksi kasus korupsi yang menjerat eks Mentan SYL. (Dok. Humas LPSK)
LPSK memberi perlindungan hukum terhadap saksi kasus korupsi yang menjerat eks Mentan SYL. (Dok. Humas LPSK)
0 Komentar

Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023. (*)

0 Komentar