Mampukah Berantas Sindikat Mafia Tanah?

Mampukah Berantas Sindikat Mafia Tanah?
Ilustrasi/Net
0 Komentar

Pertama, menyempurnakan regulasi. Kedua, memperkuat sistem pada BPN sebagai instansi yang membidangi pemberian hak atas tanah dan pengawasan tata guna tanah itu sendiri.

Terkait aspek penyempurnaan regulasi perlu dibuat dan ditekankan aturan yang mempermudah proses secara presisi. Misalnya, aturan menyebutkan jangka waktu, biaya, maupun persyaratan. Hal ini akan menutup celah diskresi yang seringkali berakhir pada penyimpangan dan praktik mafia. Jika pelayanan dapat diberikan secara mudah, murah, dan cepat, tentu praktik mafia tanah akan hilang.

Adapun terkait dengan pembenahan BPN, sistem pengawasan dan inspektorat pada BPN atau instansi terkait lainnya harus dioptimalkan guna mencegah pelayanan publik yang sewenang-wenang. Sebagaimana dijelaskan Klitgard, selain diskresi, faktor akuntabilitas turut menekan penyimpangan.

Baca Juga:Menlu AS Antony Blinken: Negara Palestina Harus BerdiriKetum PSI Kaesang Pangarep Terkait Sedikitnya Pengeluaran Dana Kampanye: Salah Input, Nanti Dibenerin

Pertanyaannya, perlindungan seperti apa yang dapat diberikan bagi para korban yang hak milik atas tanahnya telah disalahgunakan oleh sindikat mafia tanah?

Penulis: Praktisi Hukum dan Alumni Lemhannas 2021, Tjandra Widyanta, SH

 

0 Komentar