Makin Ngeri, PHK Mulai Hantui Pekerja

Makin Ngeri, PHK Mulai Hantui Pekerja
0 Komentar

Ayat 2 menyatakan pemanggilan untuk kembali bekerja bagi pelaku mogok dilakukan oleh pengusaha 2 kali berturut-turut dalam tenggang waktu 7 hari dalam bentuk pemanggilan secara patut dan tertulis. Pada ayat 3 dijelaskan pekerja/buruh yang tidak memenuhi panggilan maka dianggap mengundurkan diri.

“Bahwa Alpen sudah mengeluarkan pengumuman imbauan kembali bekerja, bahkan sudah saya bacakan di depan publik. Kemudian sudah kirim surat 2 kali, ya apalagi upayanya?” jelas Simon.

Terkait jumlah karyawan yang dianggap mogok kerja secara tidak sah, dia memastikan tidak sampai 620 orang seperti informasi yang beredar. Tapi jumlahnya memang sampai ratusan orang.

Baca Juga:Ridwan Kamil: Kampus ITB Cirebon Gelar Perkuliahan pada Agustus 2020Sekda Jabar Pastikan Penanganan Gempabumi Sukabumi Berjalan Cepat

“Tapi kalau 620 seperti yang dinyatakan di media terkait yang melakukan aksi mogok tidak sah, ya saya pastikan itu angkanya sangat besar sekali,” kata Simon dikutip dari detikcom.

PHK di Indosat salah satu pertimbangannya adalah efisiensi. Keputusan PHK sudah digodok sejak tahun lalu mengingat perusahaan merasa jumlah karyawan yang melebihi batas alias ‘kegemukan’.

Manajemen emiten telekomunikasi, PT Indosat Tbk (ISAT) mengungkapkan persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 677 karyawannya. Hingga saat ini sudah 92% dari 677 karyawan terdampak atau 622 karyawan yang setuju dengan penawaran yang diajukan.

Sebanyak 622 karyawan yang setuju di-PHK tersebut mendapatkan pesangon hingga 70 bulan gaji, sedangkan yang masa kerjanya paling sebentar yaitu di bawah 1 tahun mendapatkan 14 bulan gaji.

Namun secara rata-rata, pesangon yang diberikan sebesar 43 bulan gaji. Gaji karyawan terdampak PHK juga sudah dinaikkan 3-6%.

Kasus penyebaran virus corona yang makin meluas ke banyak negara termasuk Indonesia semakin memukul sektor pariwisata khususnya bisnis perhotelan. Bisnis hotel telah mengalami tekanan jumlah pengunjung atau okupansi yang anjlok ke level 30% dari kondisi normal 70-80%.

Ketua Umum Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Haryadi Sukamdani mengatakan hotel yang mengalami penurunan pengunjung cukup dalam berdampak pada pendapatan usaha, mereka sudah ada yang mulai merumahkan karyawan.


Baca Juga:52 Ribu Kader Posyandu di Jabar Siap Sosialisasikan Pencegahan dan Penyebaran COVID-19Gubernur Ridwan Kamil Resmikan Jabar Command Center

In dilakukan sebagai langkah efisiensi karena penyumbang terbesar biaya operasional hotel dan restoran adalah biaya tenaga dan biaya listrik. Dia mencatat, tingkat okupansi hotel yang turun 30%, mempengaruhi pendapatan hingga anjlok 50%.


0 Komentar