MAKI Bocorkan Kasus Dugaan Korupsi Pembelian LNG di Pertamina

MAKI Bocorkan Kasus Dugaan Korupsi Pembelian LNG di Pertamina
Direktur PT Bumirejo Boyamin Saiman/RMOL
0 Komentar

Terkait dengan kontrak dengan LNG Mozambique, SPA kerja samanya ditandatangani pada 29 Januari 2016. Dalam perjanjian itu, Pertamina akan membeli LNG dari Corpus Christi dan LNG Mozambique dengan jangka waktu 20 tahun.

Pembelian LNG oleh Pertamina itu disebut merujuk hasil rapat antara direktorat jenderal minyak dan gas (Migas), satuan kerja khusus migas dan wakil menteri ESDM pada tanggal 17 Desember 2012 dan 19 Desember 2012.

Selain itu, ada pula rujukan dari hasil rapat di kediaman wakil presiden pada 18 Desember 2012 tentang upaya pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan pasokan gas dalam negeri.

Baca Juga:Twitter Klaim Telah Diretas, Data 5 Juta Pengguna Diduga BocorDugaan Pelanggaran Etik Terkuak dari Hasil Pemeriksaan Irsus Terhadap 10 Saksi, Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob Selama 30 Hari

Dalam penanganan kasus pengadaan LNG ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah empat orang bepergian ke luar negeri.

KPK tidak membeberkan identitas dari empat orang yang dicegah keluar negeri tersebut. Namun berdasarkan penelusuran terungkap mereka yang dicegah keluar negeri yakni mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan serta tiga orang swasta atas nama Hari Karyulanto, Yenni Andayani, dan Dimas Mohamad Aulia.

Pencegahan mereka juga telah dibenarkan oleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh. (*)

0 Komentar