MAKI Bocorkan Kasus Dugaan Korupsi Pembelian LNG di Pertamina

MAKI Bocorkan Kasus Dugaan Korupsi Pembelian LNG di Pertamina
Direktur PT Bumirejo Boyamin Saiman/RMOL
0 Komentar

MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) membocorkan kasus dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menjelaskan duduk permasalahan kasus itu terkait pembelian LNG dari Mozambik yang dilakukan PT Pertamina (Persero) pada periode 2011-2021.

Boyamin mengaku mengetahui hal itu lantaran ikut mengawal jalannya penyelidikan perkara serupa yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga:Twitter Klaim Telah Diretas, Data 5 Juta Pengguna Diduga BocorDugaan Pelanggaran Etik Terkuak dari Hasil Pemeriksaan Irsus Terhadap 10 Saksi, Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob Selama 30 Hari

“Saya kan ikut mengawal kasus ini di Kejagung, beberapa kali diskusi dengan para penyidiknya tentang bagaimana proses ini,” kata Boyamin kepada wartawan, Minggu (7/8/2022).

Boyamin menjelaskan Kejagung telah selesai melakukan penyelidikan kasus itu. Bahkan, sudah ada beberapa nama yang dikantongi Gedung Bundar sebagai tersangka.

“Tiba-tiba KPK meminta untuk juga melakukan penanganan perkara,” ujar Boyamin.

Saat dikonfirmasi kembali mengenai kontrak LNG Pertamina yang diduga bermasalah, Boyamin menegaskan persoalan itu terkait pengadaan LNG dari Mozambik.

“Aku bisa pastikan kalau di Kejaksaan Agung itu adalah yang Mozambik,” kata Boyamin.

Diketahui Pertamina memiliki dua kontrak jual beli LNG, yaitu antara Corpus Christi Liquefaction yang merupakan anak usaha Cheniere Energy, Inc (USA).

Kemudian, Pertamina menandatangani sales and purchase agreement (SPA) train 1 dan train 2 pada 2014. SPA sendiri merupakan perjanjian jual beli yang dilakukan antara kedua belah pihak tentang sebuah kesepakatan pembelian barang.

Kontrak Pertamina yang kedua, yakni pengadaan LNG dari Mozambique LNG1 Company Pte Ltd. Penandatanganan kesepakatan awal heads of agreement (HoA) dilakukan oleh Direktur Gas, Hari Karyuliarto pada 8 Agustus 2014.

Baca Juga:Jenderal yang Jadi Sorotan Publik, Hendra Kurniawan Diduga Larang Keluarga Buka Peti Jenazah Brigadir JBharada E Sebut Nama-nama yang Terlibat dalam Kasus Penembakan Brigadir J

Saat itu, Karen Agustiawan tercatat menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) Pertamina periode 2009-2014.

Selanjutnya, pada 28 November 2014, Dwi Soetjipto ditunjuk sebagai dirut Pertamina menggantikan Karen Agustiawan.

Ketika Dwi menjabat, SPA Corpus Christi (US) train 1 dan train 2 dilakukan termination agreement atau pembatalan perjanjian pada 20 Maret 2015. Dengan demikian, kontrak yang diinisiasi Karen Agustiawan tidak berlaku lagi.

Kemudian, Dwi Soetjipto melakukan amended and restated SPA Corpus Christi (US) train 1 dan train 2. Sederhananya, perjanjian tersebut diperbarui dan dibuat perjanjian baru antara Pertamina dengan Corpus Christi.

0 Komentar