MAKI Bocorkan Foto dan Video Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Bermain Judi

MAKI Bocorkan Foto dan Video Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Bermain Judi
MAKI bocorkan diduga Gubernur Papua Lukas Enembe sedang main judi Foto: Dok. MAKI
0 Komentar

KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) membocorkan foto dan video Gubernur Papua Lukas Enembe diduga sedang bermain judi di berbagai negara di Asia Tenggara.

Dalam foto dan video tersebut bahkan terlihat diduga Lukas Enembe berada di depan meja judi alis kasino. Dalam foto itu ia terlihat ditemani oleh dua orang lain dan di antaranya perempuan.

Boyamin menyebut foto itu kala ia bermain judi di Genting Hightland Malaysia.

Baca Juga:Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz 2022 Ungkap Jaringan Pemasok Senmu KKB Intan JayaSebut Budi Gunawan dan Tito Karnavian, Pengacara: Penetapan Lukas Enembe Tersangka Dugaan Gratifikasi Adalah Politisasi

Tak hanya foto, Boyamin juga memberikan video singkat saat Lukas Enembe bersama seorang perempuan sambil duduk di kursi roda. Keterangan foto itu tertulis 19 Juli 2022.

Di video itu tercantum keterangan Pattisarie Cafe Solaire Resort & Cassino. Tempat Kasino itu disebut berada di Manila dan disebut gambarnya diambil sekitar Juli 2022.

“Tempat Judi Lukas Enembe di manila Pilipina: Solaire Resort & Casino Entertainment City, Tempat Judi di Malaysia: Casino Genting Highland, Singapura di Hotel Crockford Sentosa,” kata Boyamin, Sabtu (24/9).

Lukas saat ini memang menjadi sorotan publik. Selain dia sebagai tersangka KPK, aliran uang yang diungkap PPATK menimbulkan banyak tanya.

PPATK menemukan transaksi mencurigakan di rekening Lukas, termasuk belanja perhiasan fantastis hingga aliran ke Kasino mencapai Rp 560 miliar.

kumparan sudah menghubungi pengacara Lukas Enembe soal video dan foto bocoran MAKI tersebut, namun tak kunjung merespons.

Akan tetapi, pada 21 September, kuasa hukum Lukas Enembe Aloysius Renwarin, tidak menampik kliennya pernah ke rumah judi alias kasino di Singapura. Namun Renwarin membantah bahwa Lukas menyetor uang hingga Rp 560 miliar, seperti yang disampaikan oleh PPATK. (*)

0 Komentar