Majelis Hakim Bebaskan Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh di Putusan Sela, Ini Pertimbangannya

Terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut U
Terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024).
0 Komentar

MAJELIS hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membebaskan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dari segala dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam putusan sela.

Menurut hakim, jaksa KPK tidak memiliki pendelegasian sebagai jaksa penuntut umum dari Jaksa Agung RI, sehingga tidak memiliki kewenangan terhadap penuntutan.

Hakim menyatakan, meskipun KPK secara kelembagaan memiliki tugas dan fungsi penuntutan, namun jaksa yang ditugaskan di KPK, dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK, tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI.

Baca Juga:Survey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan KetigaPersidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu Lama

Padahal Jaksa Agung merupakan penuntut umum tertinggi sesuai dengan asal single procession system.

“Menimbang bahwa surat perintah Jaksa Agung RI tentang penugasan jaksa untuk melaksanakan tugas di lingkungan KPK dalam jabatan Direktur Penuntutan pada Sekretaris Jenderal KPK tidak definitif. Artinya, tidak disertai pendelegasian wewenang sebagai penuntut umum dan tidak adanya keterangan (penjelasan) tentang pelaksanaan wewenang serta instruksi (petunjuk) tentang penggunaan wewenang,” beber hakim anggota Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).

Dengan tidak terpenuhinya syarat-syarat pendelegasian tersebut, majelis hakim berpendapat, Direktur Penuntutan KPK tidak memiliki kewenangan sebagai penuntut umum.

Juga tidak berwenang melakukan penuntutan perkara tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim juga mempertimbangkan jaksa KPK yang bertindak sebagai penuntut umum dalam menuntut setiap perkara tindak pidana korupsi dan TPPU, yang berdasarkan surat perintah Direktur Penuntutan KPK.

Padahal Direktur Penuntutan KPK sebagaimana dalam pertimbangan hakim, tidak memiliki kewenangan sebagai penuntut umum dan tidak berwenang melakukan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU.

“Sehingga jaksa pada KPK juga tidak berwenang melakukan penuntutan setiap perkara tindak pidana korupsi dan TPPU,” sambung hakim.

Baca Juga:Direktur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur HukumBenda Bercahaya Kehijauan Melintasi Langit Yogyakarta, Pertanda Apa?

Adapun mengenai surat perintah Jaksa Agung RI yang menjadi poin keberatan Gazalba Saleh atau tim penasihat hukumnya, adalah surat penunjukan jaksa untuk bertugas di KPK.

Namun tidak serta merta berwenang sebagai penuntut umum dalam perkara atas nama Gazalba Saleh.

“Karena harus terlebih dahulu diterbitkan surat perintah penunjukan penuntut umum untuk menyelesaikan perkara dari Direktur Penuntutan KPK,” ucap hakim Pontoh.

0 Komentar