Mahkamah Agung Tolak Kasasi Jaksa, Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti Tetap Divonis Bebas

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Jaksa, Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti Tetap Divonis Bebas
Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar. (Tangkapan Layar Instagram @fatiamaulidiya)
0 Komentar

MAHKAMAH Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap pendiri Lokataru, Haris Azhar, dan Koordinator KontraS 2020–2023, Fatia Maulidiyanti. Dua aktivis hak asasi manusia (HAM) itu tetap divonis bebas dalam kasus tuduhan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.

“Amar putusan: JPU, tolak,” demikian bunyi amar putusan dikutip dari laman resmi Informasi Perkara MA RI di Jakarta, Rabu (25/9/2024) dilansir dari Antara.

Perkara kasasi Haris Azhar teregistrasi dengan nomor 5712 K/Pid.Sus/2024. Sementara itu, perkara Fatia Maulidiyanti tercatat dengan nomor 5714 K/Pid.Sus/2024.

Baca Juga:Selamat Hari Radio Republik IndonesiaUMKM Dirugikan, Menkominfo Sebut Aplikasi TEMU Bahaya, Jangan Masuk ke Indonesia

Kedua perkara tersebut diputus pada hari Rabu, 11 September 2023, oleh Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis dengan didampingi dua anggota: Ainal Mardhiah dan Sutarjo.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengajukan permohonan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Pada Senin, 8 Januari 2024, Haris dan Fatia dinyatakan tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Oleh karena itu, keduanya divonis bebas oleh hakim PN Jakarta Timur.

Majelis hakim PN Jakarta Timur menyatakan bahwa dakwaan pertama Haris dan Fatia tidak memenuhi unsur hukum sebab yang diperbincangkan oleh mereka bukanlah hal yang termasuk dalam dugaan penghinaan.

Tidak hanya itu, Haris dan Fatia juga lepas dari dakwaan kedua dan subsider, yakni mengenai penyebaran berita bohong. Keduanya dinilai oleh majelis hakim tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong.

Pada perkara ini, Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Oleh jaksa, Haris dituntut pidana 4 tahun penjara, sementara Fatia dituntut 3 tahun 6 bulan penjara.

JPU menilai kedua pembela HAM itu telah mencemarkan nama baik Luhut sebagimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:Jokowi: Tanggal Pelantikan 20 Oktober, Saat Itu Bapak Prabowo Milik Seluruh Rakyat Indonesia Bukan GerindraRapat Pengesahan PKPUI Pilkada 2024 Dipercepat, Komisi II DPR: Percepatan Dilakukan agar Tak Ada Prasangka

Kasus bermula saat keduanya dianggap telah menyebar berita bohong terkait dengan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Intan Jaya pada konten siniar atau podcast di YouTube berjudul Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!.

0 Komentar