Mahfud Md: Hasil Autopsi Ulang Boleh Dibuka ke Publik

Mahfud Md: Hasil Autopsi Ulang Boleh Dibuka ke Publik
Menko Polhukam Mahfud MD
0 Komentar

JENAZAH Brigadir J telah selesai diautopsi ulang di Jambi. Hasil pemeriksaan itu bisa dibuka untuk umum apabila diperlukan. Apalagi perkara ini telah membetot perhatian publik.

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md.

“Banyak pertanyaan ya, karena ada yang mengatakan hasil autopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah hakim, menurut saya itu tidak benar, yang benar itu hasil autopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (29/7/2022).

Baca Juga:All You Can Thift, Event Milenial Digemari Kalangan Remaja CirebonJokowi Sudah Layak Menjadi Calon Kandidat Sekjen PBB

Mahfud mengatakan, aturan hukum yang ada saat ini tidak melarang apabila hasil autopsi ingin disampaikan kepada publik, termasuk tidak ada aturan yang membatasi agar hasil autopsi hanya bisa dibuka dalam proses persidangan dan sesuai permintaan hakim saja.

“Jadi, kalau di dalam hukum itu, ada keharusan, ada kebolehan, ada larangan, satu, hasil autopsi ini dibuka kalau pengadilan minta, boleh disiarkan ke publik apalagi ini menjadi perhatian umum,” terang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Menurut Mahfud, pembukaan hasil autopsi ulang menjadi semakin penting karena publik maupun pihak keluarga meragukan hasil autopsi polisi terhadap jasad Brigadir J.

“Oleh sebab itu benar Kapolri, nanti kalau diminta hakim, hasil autopsi itu disampaikan. Tapi kalau tidak diminta, (juga) boleh. Kapolri sudah mengumumkan itu akan dibuka. Oleh sebab itu jangan dibalik-balik, lalu dibilang tidak boleh dibuka ke publik. Boleh,” jelas Mahfud.

Dia menegaskan bahwa hasil autopsi bukan bagian dari rekam medis sehingga tidak menyalahi aturan Undang-Undang Kesehatan untuk dibuka hasilnya.

“Kalau alasannya menurut UU Kesehatan itu rahasia, itu bukan kesehatan, itu autopsi, bukti pengadilan, kan yang tidak boleh itu misalnya kalau orang sakit menular jangan disiarkan, sakit ini jangan disiarkan atas permintaan yang bersangkutan. Ini kan bukan orang sakit. Orang diduga menjadi korban kejahatan. Jadi boleh itu dibuka ke publik,” pungkas Mahfud. (*)

0 Komentar