Mahasiswa Fakultas Hukum Kunjungi KPK dan Mahkamah Konstitusi, Praktik Korupsi Masih Terjadi di Sektor Pendidikan

Mahasiswa Fakultas Hukum Kunjungi KPK dan Mahkamah Konstitusi, Praktik Korupsi Masih Terjadi di Sektor Pendidikan
0 Komentar

“Kalau di kampus kita coba benarkan dari perilaku koruptif yang ringan dulu. Masih ada perilaku koruptif misalnya, gratifikasi ke dosen, mark up uang kuliah, mencontek, atau terlambat ke kampus,” ucap Erlangga melalui audiensi bersama Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (17/10).

Pasalnya, Erlangga menambahkan bahwa perilaku koruptif yang dibiasakan sejak masih duduk di bangku perkuliahan akan terbawa ketika mahasiswa tersebut memiliki jabatan penting baik di instansi pemerintahan atau perusahaan.

Perguruan tinggi sendiri berperan masif dalam menyebarkan nilai-nilai integritas.

Mulai dari menyelenggarakan pendidikan antikorupsi, pembangunan integritas ekosistem pendidikan yang mendukung habituasi, keteladanan, dan pengalaman integritas, serta peran aktif dalam gerakan antikorupsi melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi di antaranya pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian masyarakat.

Baca Juga:Ganjar-Mahfud Resmi Pasangan Capres-cawapres Pilpres 2024Anies-Cak Imin Resmi Jadi Peserta Pilpres 2024

Erlangga menambahkan seyogyanya para dosen dan mahasiswa bisa saling berdampingan dan bekerja sama untuk menebarkan dan menjalankan nilai-nilai integritas di lingkungan perguruan tinggi.

“Di salah satu kampus misalnya, ada masalah keterlambatan masuk kelas yang dilakukan dosen maupun mahasiswa. Lalu apa solusinya? Mereka bikin jaket warna oranye dengan tulisan koruptor waktu. Dosen atau mahasiswa yang terlambat masuk kelas harus memakai jaket itu dan dipublikasikan. Hasilnya setelah tiga bulan masalah keterlambatan ini bisa menurun,” ujarnya.

Kasus tindak pidana korupsi yang masih terjadi di sektor pendidikan mengindikasikan adanya masalah integritas pada tata kelola pendidikan.

Di sepanjang tahun 2022, KPK menerima sejumlah laporan tentang dugaan praktik penyuapan dan pemerasan di sektor pendidikan, dalam hal ini berkaitan dengan penerimaan siswa, praktik gratifikasi untuk promosi, perencanaan anggaran, jabatan rektor, dan jabatan kepala sekolah.

Jika melihat lagi pada hasil Survei Penilaian Integritas (SPI), nilai indeks integritas pendidikan secara nasional tahun 2022 berada di angka 70.4.

Angka ini menunjukkan kondisi integritas pendidikan masih berada pada area rentan. Itu artinya, penanaman nilai-nilai integritas dan pembangunan ekosistem pendidikan berintegritas masih berada di tahap awal.

KPK memiliki strategi pendidikan antikorupsi lewat 3 program besar yaitu antikorupsi dalam kurikulum, pengembangan integritas di sektor pendidikan, dan pemberdayaan jaringan pendidikan.

0 Komentar