Mahasiswa Fakultas Hukum Kunjungi KPK dan Mahkamah Konstitusi, Praktik Korupsi Masih Terjadi di Sektor Pendidikan

Mahasiswa Fakultas Hukum Kunjungi KPK dan Mahkamah Konstitusi, Praktik Korupsi Masih Terjadi di Sektor Pendidikan
0 Komentar

MAHKAMAH Konstitusi memiliki kewenangan memutus perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) terhadap UUD 1945, memutus Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara yang kewenangannya diberikan langsung oleh UUD 1945. Demikian pemaparan Asisten Ahli Hakim Konstitusi Winda Wijayanti di Ruang Delegasi MK Gedung I Mahkamah Konstitusi saat menerima sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga yang melakukan kunjungan, Rabu (18/10).

Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga memiliki kewenangan untuk membubarkan partai politik, hingga memutus sengketa perkara perselisihan hasil pemilihan umum (Pemilu).

“Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan tambahan yaitu memutus sengketa perselisihan hasil, kepala daerah, hal ini dikarenakan belum adanya badan hukum atau organisasi yang memiliki kewenangan untuk memutusnya,” ungkapnya.

Baca Juga:Ganjar-Mahfud Resmi Pasangan Capres-cawapres Pilpres 2024Anies-Cak Imin Resmi Jadi Peserta Pilpres 2024

Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi juga memiliki satu kewajiban yakni memutus dugaan DPR atas pelanggaran yang dilakukan oleh Presidan dan/atau wakil Presiden (impeachment).

Mahkamah Konstitusi selama dua dekade ini memiliki 3.548 perkara, papar Winda, dimana masing-masing perkara tersebut paling banyak ada di perkara pemilihan kepala daerah yang sebanyak 1.136 perkara.

Sementara perkara pengujian undang-undang di MK ada sebanyak 1.707 perkara  dan dalam sidang Perselihan Hasil pemilihan Umum MK memiliki sebanyak 676 perkara.

“Dalam perkara Sengketa Kewenangan Antar-Lembaga Negara, MK memiliki perkara sebanyak 29 perkara,” ungkapnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, imbuh Winda, hingga keputusan MK berlaku untuk semuanya tanpa terkecuali.

“Putusan Mahkamah Konstitusi itu terakhir dan mengikat langsung sejak diputuskan. Dan putusan tersebut juga berlaku ergaomnes atau berlaku untuk seluruh warga negara dan semua yang saling berkaitan,” pungkasnya.

Diketahui, sehari sebelumnya, sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga ini juga berkunjung ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga:Serukan Pemilu Damai, Relawan Ganjar Pranowo Ketemu Tatap Muka Massa Anies-Cak Imin di KPUAda Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Lalin Kuningan Menuju Menteng Macet

Dalam paparan Spesialis Direktorat Jaringan Pendidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erlangga Adikusumah diungkapkan tingginya kasus korupsi di Indonesia merupakan buntut dari perilaku permisif terhadap perbuatan lancung tersebut.

“Praktik korupsi sendiri masih terjadi di berbagai sektor tak terkecuali sektor pendidikan,” paparnya.

Menurutnya,  jika perilaku koruptif di bidang pendidikan tak bisa dimusnahkan maka praktik korupsi di Tanah Air tak akan kunjung usai.

0 Komentar