MAH Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Bjorka, Pakar Hukum UI: Pak Polisi Belajar Hukum dan Baca Buku Apa Ya?

MAH Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Bjorka, Pakar Hukum UI: Pak Polisi Belajar Hukum dan Baca Buku Apa Ya?
Ilustrasi
0 Komentar

DOSEN Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Gandjar Laksmana Bondan, mengkritik kepolisian yang menjadikan pemuda Madiun, Jawa Timur, Muhammad Agung Hidayatullah (MAH), sebagai tersangka kasus dugaan peretasan oleh hacker anonim Bjorka.

“Pak polisi belajar hukum dan baca buku apa ya? Koq bisa-bisanya MAH ditetapkan sebagai tersangka sebagai pembantu peretas Bjorka?”cuit Gandjar melalui akun Twitter pribadinya, @gandjar_bondan dan sudah diizinkan untuk dikutip, Sabtu (17/9).

https://twitter.com/gandjar_bondan/status/1570959081699160064?t=yso8QhsZEyqMzl3lD23INQ&s=19

Baca Juga:Kasus Dugaan Penggelapan WanaArtha Life, Saat Penggeledahan Polisi Temukan Dokumen yang DisembunyikanMAH Tersangka Kasus Bjorka Dikenakan Wajib Lapor, Begini Penjelasan Polri

Gandjar menjelaskan, dalam hukum pidana dikenal konsep pembantuan/medeplichtigen sebagaimana diatur di Pasal 56 KUHP. Dalam pasal itu disebut bahwa pembantuan bisa dilakukan sebelum atau pada saat kejahatan terjadi.

Dia berpendapat, bantuan sebelum terjadinya kejahatan diberikan dalam bentuk memberi sarana, keterangan, atau kesempatan. Sedangkan bantuan pada saat terjadinya kejahatan tidak dibatasi bentuknya.

Adapun bantuan itu harus diberikan atau dilakukan dengan sengaja. Dengan kata lain, terang Gandjar, si pembantu harus mengetahui bahwa orang yang dibantunya akan atau sedang melakukan kejahatan.

“Nah, sekarang merujuk ke keterangan dari Polri: MAH adalah pembantu Bjorka. Pertanyaan pertama: tindak pidananya apa? Masak cuma bilang ‘dijerat dengan UU ITE? Kalo berani menetapkan tersangka berarti sudah jelas tindak pidananya. Koq nggak diinfo? Masih cari-cari pasal? Ahhh…,” tutur Gandjar.

“Pertanyaan kedua: MAH membantu Bjorka sebelum atau pada saat kejahatan peretasan?Kalo sebelum, bentuk bantuan yang diberikan yang mana: sarana, keterangan, atau kesempatan? Kalo membantu pada saat Bjorka sedang meretas, perbuatan apa yang dia lakukan? Ahhh…,” lanjutnya.

https://twitter.com/gandjar_bondan/status/1570959098010808320?t=-Ma6FNlpawk9CRw9m2IczQ&s=19

Gandjar menilai, seharusnya polisi lebih dulu menemukan dan memproses hukum pelaku utama, alih-alih memproses terduga pelaku pembantu kejahatan.

Baca Juga:Terungkap Peran Ipda Arsyad Daiva Gunawan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir JRespons Balik KSP hingga PPP ke AHY Gegara Sebut ‘Tinggal Gunting Pita’

“Bayangkan kalo nanti MAH diadili sebagai pembantu kejahatan tapi kejahatan dan pelakunya sendiri tidak pernah diadili. Berarti dia membantu kejahatan yang tidak pernah dibuktikan di pengadilan. Begitukah sebuah penegakan hukum? Ahhh…,” imbuhnya.

Gandjar mengatakan, pembantuan/medeplichtigen merupakan materi kuliah mahasiswa hukum semester IIaliasilmu dasar hukum pidana.

0 Komentar