Mabes Polri Ungkap Alasan 2 DPO Dihilangkan karena Bukti Belum Mencukupi

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2024). Foto/Rian
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2024). Foto/Riana Rizkia
0 Komentar

MABES Polri mengungkap alasan dua daftar pencarian orang (DPO) pelaku pembunuhan Vina dihilangkan karena hingga saat ini bukti belum mencukupi. 

“Ketika kasus yang disampaikan Dirkrimum Polda Jabar bahwa tadi DPO ada 3 jadi 1 karena alat bukti yang mengarah kepada dua orang ini sampai dengan saat ini belum mencukupi,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (30/5/2024). 

“Bahkan ada beberapa keterangan saksi itu fiktif, nama fiktif,” sambungnya. 

Baca Juga:Survey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan KetigaPersidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu Lama

Menurut Sandi, polisi masih mendalami hal ini. Apabila nantinya ada keterangan informasi tambahan alat bukti, saksi ataupun yang lainnya untuk membuat terang tindak pidana ini, pihaknya sangat terbuka dan berterima kasih. 

“Bahkan kita juga sangat berterima kasih karena banyak sekali para pengamat ahli hukum, para narasumber yang sudah membahas kasus Vina sangat luar biasa tentu saja ini menjadi penyemangat bagi Polri dalam menyidik kasus ini. Polri tidak sendiri, Polri banyak didukung banyak pihak polri diperhatikan banyak pihak agar kasus ini bisa kebih terang benderang lagi,” tutur Sandi. 

Diketahui, polisi sebelumnya menetapkan tiga DPO pelaku pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky pada 2016 lalu di Cirebon.

Polda Jawa Barat telah menangkap satu DPO, Pegi alias Perong dan menyatakan dua DPO lainnya, Andi dan Dani merupakan fiktif. Dengan ditangkapnya Pegi Setiawan, total pelaku pada kasus pembunuhan Vina di Cirebon ini berjumlah sembilan orang, dengan delapan orang lainnya sebelumnya telah menjalani proses hukum dan dinyatakan terpidana. (*)

0 Komentar