Luhut Ungkap PPKM Darurat Ganti Nama Jadi PPKM Level 4 Atas Perintah Jokowi

Luhut Ungkap PPKM Darurat Ganti Nama Jadi PPKM Level 4 Atas Perintah Jokowi
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi/pri. (ANTARA/HO Kemenko Kemaritiman dan Investasi)
0 Komentar

“Kedua inmendagri tersebut berlaku mulai 21 Juli sampai 25 Juli untuk dilakukan evaluasi dan monitoring terkait laju kenaikan COVID-19,” pungkasnya. (*)

0 Komentar