LPSK Terima Pengajuan Bharada E Sebagai Justice Collaborator

LPSK Terima Pengajuan Bharada E Sebagai Justice Collaborator
Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (Antara)
0 Komentar

LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima pengajuan Bharada Richard Eliezer alias E sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pengajuan sebagai justice collaborator tersebut dikabulkan pada Jumat (12/8) malam.

“Sekarang (Bharada E) sudah ditetapkan sebagai perlindungan LPSK untuk dijadikan justice collaborator,” kata Hasto, Sabtu (13/8)

Baca Juga:Irjen Ferdy Sambo Ditahan, Tidak Ada Perlindungan dari LPSK, Siapa yang Lindungi Putri Candrawathi?Antara Bareskrim Hentikan Laporan Dugaan Pelecehan dan LPSK Tak Beri Perlindungan Istri Irjen Ferdy Sambo

Hasto mengatakan setelah ditetapkan sebagai justice collaborator, pihaknya akan memberikan perlindungan selama 24 jam kepada Bharada E yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

“Kita akan memberikan penebalan dengan menempatkan orang secara 24 jam pengawalan di tempat dia ditahan itu agar LPSK bisa mengikuti semua hal yang akan dilakukan terhadap Bharada E ini, ya pemeriksaan dan sebagainya,” katanya.

Diketahui, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J. Polri juga menetapkan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan seseorang berinisial KM sebagai tersangka.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, Bharada E berperan sebagai penembak Brigadir J. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal dan KM berperan membantu dan menyaksikan penembakan.

Sedangkan Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan dan menyusun skenario seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.

“Hasil pemeriksaan 4 tersangka penyidik menerapkan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun,” kata Agus. (*)

0 Komentar