LPSK Berikan Perlindungan 5 Orang dari Keluarga Vina, Tolak 7 Orang Kurang Penuhi Syarat

LPSK menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (1
LPSK menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (11/6/2024). (Tangkapan Layar)
0 Komentar

LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh keluarga korban Vina dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016.

LPSK juga menerima permohonan perlindungan dari Saka Tatal (ST) terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang telah menjalani hukuman.

Ketua LPSK Brigjen (Purn) Achmadi menyatakan keputusan itu diambil dalam rapat pimpinan LPSK terkait kasus kematian Vina dan Eky. 

Baca Juga:BPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan NilainyaDemonstrasi Besar Mahasiswa di Bangladesh Berujung Kerusuhan, Ini Penyebab dan Jumlah Korban

“Kami menerima permohonan perlindungan dari keluarga Vina, yaitu lima orang berinisial VO, MR, SA, SK, dan SL,” ujar Achmadi dalam jumpa pers di kantor LPSK pada Senin (22/7/2024).

“Terkait permohonan ST, LPSK memutuskan untuk menerima permohonan pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis,” kata Achmadi.

LPSK memberikan perlindungan meliputi rehabilitasi psikologis, agar dapat pulih dari trauma akibat kasus yang dialami, serta bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Barat (DP3AKB) Jawa Barat.

LPSK juga telah memutuskan untuk menolak permohonan dari tujuh orang lain yang terdiri dari keluarga korban maupun terpidana, hingga saksi masyarakat. LPSK menilai keterangan yang diberikan tidak konsisten, berubah-ubah, bersifat normatif, dan cenderung menutupi informasi terkait peristiwa.

“LPSK menolak permohonan dari tujuh orang, yaitu AR, SU, PS, MK, RU, TM, dan FR, dengan pertimbangan karena tidak memenuhi syarat perlindungan dalam Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2014,” ujar Achmadi. (*)

0 Komentar