LPEI Angkat Bicara Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan Ekspor Rp2,5 Triliun

LPEI Angkat Bicara Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan Ekspor Rp2,5 Triliun
LPEI | LinkedIn
0 Komentar

LEMBAGA Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) buka suara terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan ekspor senilai Rp2,5 triliun.

LPEI sepenuhnya mendukung langkah Menteri Keuangan dan Jaksa Agung untuk melakukan pemeriksaan dan tindakan hukum yang diperlukan terhadap debitur LPEI yang bermasalah secara hukum,” ujar Direktur Eksekutif LPEI Riyani Tirtoso dalam keterangan resmi, Selasa (19/3).

Riyani mengungkapkan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan, mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, dan siap untuk bekerjasama dengan Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan aparat penegak hukum lainnya dalam penyelesaian kasus debitur bermasalah.

Baca Juga:Anda Punya Masalah dengan Si Mata Elang? Berikut Cara Menghadapi Debt CollectorJenderal Polisi di Palestina Ditembak Mati Israel Saat Bertugas Amankan Masuknya Truk Bantuan Kemanusiaan ke Gaza Utara

“LPEI senantiasa menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik, berintegrasi dalam menjalankan seluruh aktivitas kegiatan operasi lembaga dan profesional dalam menjalankan mandatnya mendukung ekspor nasional yang berkelanjutan,” ujarnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyerahkan laporan terkait dugaan korupsi tersebut kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin dalam kunjungannya di Gedung Utama Kejagung, Jakarta pada Senin lalu.

Dugaan kasus korupsi tersebut didapati dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Itjen Kementerian Keuangan, dan juga Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun).

Terdapat empat perusahaan yang menerima pembiayaan dari LPEI terkait kasus korupsi yang diduga terjadi sejak 2019. Keempat perusahaan dimaksud merupakan PT RII dengan dugaan fraud sebesar Rp1,8 triliun, PT SMR sebesar Rp216 miliar, PT SRI sebesar Rp1,44 miliar, dan PT PRS sebesar Rp305 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan setelah kasus ini diserahkan Sri Mulyani akan segera ditindaklanjuti Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Ketut menyebut empat perusahaan debitur LPEI ini bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel, serta perkapalan. (*)

0 Komentar