Legislator Tanggapi Kebijakan Pencopotan Pati Polri Harus Dibarengi Pengusutan Dugaan Pelanggaran Etik Terkait Kasus Brigadir J

Legislator Tanggapi Kebijakan Pencopotan Pati Polri Harus Dibarengi Pengusutan Dugaan Pelanggaran Etik Terkait Kasus Brigadir J
Arsul Sani (IST)
0 Komentar

ANGGOTA Komisi III DPR Arsul Sani menanggapi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mencopot tiga jenderal dalam kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut dia, kebijakan pencopotan perwira tinggi Polri itu juga harus dibarengi dengan pengusutan dugaan pelanggaran etik dan pidana terhadap mereka.

”Dalam konteks penyelidikan etik maupun pidana lebih lanjut, kita harapkan Kadiv Propam yang baru bisa menindaklanjutinya untuk persoalan etik dan Kabareskrim juga memfokuskan penuh penyelidikan dan penyidikan dalam ranah pidana agar progres penanganan kasus ini dapat segera diselesaikan,” kata Arsul kepada wartawan, Jumat (5/8).

Baca Juga:Legislator Minta Sri Mulyani Antisipasi Dampak Konflik di Laut China SelatanRoy Suryo: Saya Tidak Berniat Menista Agama Budha

Politikus PPP itu menyebut, dengan menyelesaikan pengusutan dugaan pelanggaran etik dan pidana tersebut, diharapkan bisa membuat kepercayaan publik terhadap Polri kembali meningkat.

”Dengan selesai lebih cepat pada tahap penyelidikan dan penyidikannya, kepercayaan publik terhadap Polri akan kembali meningkat,” tegas Arsul.

Meski demikian, Arsul mengapresiasi langkah Kapolri dalam penanganan dugaan pembunuhan Brigadir J tersebut.

”Apa yang diputuskan Kapolri dan jajaran pejabat utama Polri dan diumumkan tadi malam (4/8) di mana sejumlah perwira Polri baik tinggi, menengah, dan pertama yang diduga memiliki kaitan erat dengan kasus penembakan terhadap Brigadir J dan penanganan awalnya patut diapresiasi publik,” ucap Arsul.

”Pimpinan Polri mengimplementasikan konsep presisi bukan saja dalam ranah etik, tetapi juga kemungkinan melanjutkannya dalam ranah hukum pidana,” imbuh Arsul.

Sebelumnya, dalam TR Nomor ST/1628/VIII/KEP./2022 tertanggal 4 Agustus 2022, Kapolri memutasi 25 personel. Mereka akan menjalani pemeriksaan untuk dilakukan pembuktian ada atau tidaknya kesalahan dalam perkara itu.

”Malam ini, saya akan keluarkan TR (Telegram Rahasia) khusus untuk memutasi,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8).

Baca Juga:Kelompok Pejuang Palestina di Gaza Tembakkan Puluhan Roket ke IsraelKasus Kematian Brigadir J, Klaim Sepakat Pernyataan Mahfud Md, Begini Analisis Reza soal Kode Senyap

Dengan kebijakan itu, Sigit berharap proses pengungkapan kasus bisa berjalan komprehensif. Sehingga tidak lagi menjadi polemik berkepanjangan.

”Harapan saya proses penanganan kasus kematian Brigadir Yosua akan berjalan baik. Saya yakin Timsus akan bekerja keras dan menjelaskan kepada masyarakat,” tegas Sigit.

Adapun 25 personel tersebut terdiri dari 3 personel pati bintang satu, kombes 5 personel, AKBP 3 personel, kompol 2 personel, perwira pertama (pama) 7 personel, bintara dan tamtama 5 personel. Mereka berasal dari kesatuan Div Propam, Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri. (*)

0 Komentar