Legalisasi Ganja Gaya Urugay, Bagaimana Indonesia?

Legalisasi Ganja Gaya Urugay, Bagaimana Indonesia?
Ilustrasi
0 Komentar

Menurut Jazuli, Fraksi PKS sudah mengingatkan para anggotanya agar berhati-hati dalam membuat pernyataan. Apalagi pernyataan-pernyataan yang sensitif dan menyinggung SARA.

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menolak usulan tersebut, lantaran hingga saat ini tanaman tersebut masih dikategorikan narkotika golongan satu.

“Di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, melarang tanaman ganja mulai dari biji, buah, jerami, hasil olahan atau bagian tanaman lainnya untuk tujuan apa pun,” kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari, Ahad (2/2/2020).

Baca Juga:Jangan Khawatir, Ini 5 Tips Membedakan Daging Sapi dengan Daging BabiIntelijen Federal Jerman BND Ungkap Komunikasi Xi Jingping dengan WHO

Ia mengatakan ganja dapat merusak kesehatan secara permanen dan menimbulkan ketergantungan. Arman lantas menegaskan kalau menggunakan ganja adalah “kejahatan atau perbuatan pidana.”

“Oleh karena itu, jika ada keinginan untuk melegalisasi ganja, perlu ditelusuri motivasi dan kepentingannya, apakah untuk kepentingan masyarakat atau sindikat,” katanya.(*)

 

0 Komentar