Laporan Media Asing Soroti Demonstrasi Revisi UU Pilkada dan Pengabaian Putusan MK di Indonesia

Massa aksi merobohkan pembatas di Gerbang Pancasila atau pintu belakang Gedung DPR, Senayan, Jakarta (22/8/202
Massa aksi merobohkan pembatas di Gerbang Pancasila atau pintu belakang Gedung DPR, Senayan, Jakarta (22/8/2024). Massa aksi yang didominasi oleh mahasiswa itu menuntut DPR tak mengesahkan RUU Pilkada yang bertentangan dengan putusan MK. (PHOTO/AP)
0 Komentar

Namun, aksi saling dorong itu terjadi hanya sekitar 10 menit. Setelah itu, kedua belah pihak kembali tenang.

Hingga Kamis sore, massa aksi masih bertahan di Gerbang Pancasila. Massa masih tetap ingin masuk ke dalam Gedung DPR.

Diketahui, aksi yang dilakukan di Gedung DPR merupakan respon masyarakat atas pembahasan RUU Pilkada usai adanya putusan MK. Pasalnya, RUU Pilkada yang semula akan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Kamis pagi itu dinilai bertentangan dengan putusan MK.

Baca Juga:Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Penyakit di Eropa Ingatkan Warga Waspada Risiko Virus MpoxKebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 Ludes

Tapi, rapat paripurna pada Kamis pagi itu ditunda lantaran anggota DPR yang hadir tidak memenuhi kuorum. Namun, masih belum jelas kelanjutan dari RUU Pilkada tersebut. (*)

0 Komentar