Laporan dan Rekomendasi Hasil Penyelidikan Komnas HAM Samakan Kasus Pembunuhan Brigadir J dan KM 50: Extrajudicial Killing

Laporan dan Rekomendasi Hasil Penyelidikan Komnas HAM Samakan Kasus Pembunuhan Brigadir J dan KM 50: Extrajudicial Killing
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik
0 Komentar

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan laporan dan rekomendasi hasil penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo kepada kepolisian hari ini, Kamis (1/9).

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan dalam laporan dan rekomendasi itu, pihaknya menyertakan isu yang sama pada kasus KM 50 laskar FPI yakni terkait extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum.

“Tentu saja ada isu mengenai extrajudicial killing. Nanti kita bicara tentang bagaimana ke depan Polri mengatasi itu terutama ketika justru terduga pelakunya adalah pihak kepolisian sendiri,” kata Taufan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.

Baca Juga:Ikan Dewa yang Dibawa Para Murid Wali Songo ke Cibulan, Mati Mendadak dalam Jumlah Besar Lalu Dikafani dan DiazaniTimsus Polri Ungkap 6 Perwira Tersangka Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Selain itu, Komnas HAM juga bakal menyertakan temuan dan rekomendasi terkait obstruction of justice atau penghambatan proses hukum.

Obstruction of justice penting dalam konteks HAM karena dapat membuat seseorang berpotensi mendapat ketidakadilan dalam proses hukum.

“Kalau obstruction of justice tidak bisa diatasi, kan keadilan bagi korban itu tidak akan didapatkan,” ucapnya.

Komnas HAM diketahui telah merampungkan pemeriksaan terhadap semua pihak yang dianggap dibutuhkan untuk memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, Komnas HAM menemukan indikasi adanya pelanggaran HAM terkait obstruction of justice. Komnas HAM menyebut hal itu terlihat dari adanya pengaburan fakta lewat skenario palsu, perusakan terhadap barang bukti dan TKP.

Obstruction of justice menurut Komnas HAM berkaitan dengan pemberian hak peradilan yang jujur dan adil (fair trial) dan mengakses keadilan (acces to justice) dalam konteks HAM. (*)

0 Komentar