Lantik BPSK Kabupaten Cirebon, PJ Gubernur Jabar: Jangan Hanya Yes Yes atau Agree Agree Saja

Lantik BPSK Kabupaten Cirebon, PJ Gubernur Jabar: Jangan Hanya Yes Yes atau Agree Agree Saja
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, melantik Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Cirebon di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (30/12/2023). (Dok. Diskominfo)
0 Komentar

KEBERADAAN BPSK merupakan upaya untuk melindungi konsumen yang berada dalam posisi lemah. BPSK harus mengedukasi konsumen agar bisa menggunakan barang maupun jasa sesuai ketentuan. Demikian sambutan Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin saat melantik Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Cirebon di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (30/12/2023).

“Jangan hanya yes yes yes atau agree agree saja. Ketika barang diterima, terus ada kekecewaan terus komplain yang menimbulkan sengketa, BPSK harus bisa mengatasi,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat, Noneng Komara mengungkapkan, selain Kabupaten Cirebon, ada sembilan BPSK kota/kabupaten lainnya yang juga dilantik.

Baca Juga:BMKG Ungkap Pandangan Iklim di Tahun 2024Rennes-le-Château, Misteri Desa Kecil di Perancis Selatan, Adakah Hubungannya dengan Ksatria Templar?

“Anggota BPSK yang dilantik ada sembilan daerah, dimana empat daerah dilantik untuk masa jabatan 2023-2028 dan 5 daerah dilantik untuk PAW, untuk menyelesaikan sisa masa jabatan,” katanya.

Ia menambahkan, bahwa dari 27 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat, baru 17 daerah yang telah membentuk BPSK dan 10 daerah lainnya belum membentuk badan tersebut.

Sebagai informasi, bahwa BPSK dibentuk di daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kewenangan Perlindungan Konsumen sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berada di Pemerintah Provinsi.

Anggota BPSK terdiri dari 3 unsur, yaitu unsur pemerintah, pengusaha dan konsumen.

Kewenangan BPSK melaksanan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara konsiliasi, mediasi dan arbitrase.

Putusan BPSK bersifat final dan mengikat, sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap. Yang tidak kalah penting juga bahwa penanganan sengketa di BPSK tidak dipungut biaya alias gratis. (*)

0 Komentar