Label Halal Indonesia oleh BPJPH Kemenag Berbentuk Gunungan dan Motif Surjan, Begini Maknanya

Label Halal Indonesia oleh BPJPH Kemenag Berbentuk Gunungan dan Motif Surjan, Begini Maknanya
Label Halal Nasiinal yang baru ditetapkan Kementerian Agama
0 Komentar

LABEL halal Indonesia telah ditetapkan berlaku secara nasional oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Setiap produk halal yang beredar di Indonesia per 1 Maret 2022 wajib mencamtumkan label ini.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan, bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas.

“Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian, sehingga membentuk kata Halal,” kata Aqil Irham dikutip dari keterangan tertulisnya, Sabtu (12/3/2022).

Baca Juga:Menag: Sertifikasi Halal Diselenggarakan oleh Pemerintah Bukan Lagi OrmasLabel Halal BPJPH Kemenag Berlaku 1 Maret 2022, Bagaimana Nasib Label Halal MUI?

Label halal yang berbentuk gunungan menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.

Sedangkan motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang semua menggambarkan rukun iman. Selain itu motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.

Aqil Irham menambahkan bahwa Label Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya. “Ungu adalah warna utama Label Halal Indonesia. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah Hijau Toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan,” kata Aqil Irham.

Sekretaris BPJPH Arfi Hatim menambahkan, Label Halal Indonesia terdiri dari dua komponen: Logogram dan Logotype. Logogram berupa bentuk gunungan dan motif surjan. Sedang Logotype berupa tulisan Halal Indonesia yang berada di bawah bentuk gunungan dan motif surjan. Dalam pengaplikasiannya, kedua komponen label ini tidak boleh dipisah.

Secara detil, warna ungu Label Halal Indonesia memiliki Kode Warna #670075 Pantone 2612C. Sedangkan warna sekunder hijau toska memiliki Kode Warna #3DC3A3 Pantone 15-5718 TPX. (*)

0 Komentar