Kuasa Hukum Ungkap Fakta Adanya Dugaan Penyiksaan Sebelum Kematian Brigadir J

Kuasa Hukum Ungkap Fakta Adanya Dugaan Penyiksaan Sebelum Kematian Brigadir J
Kuasa hukum keluarga Brigpol Yosua, Kamaruddin Simanjuntak memperlihatkan dokumen foto luka-luka di tubuh almarhum Brigpol Yosua/Repro
0 Komentar

KUASA hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, memberikan keterangan terkait fakta-fakta adanya dugaan penyiksaan yang dialami Brigadir J sebelum kematiannya saat terjadi peristiwa baku tembak di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Jakarta Selatan.

Kamaruddin Simanjuntak mengungkap fakta-fakta tersebut berdasarkan pengamatan yang terdapat di sekujur tubuh Brigadir J sebelum dimakamkan.

Diketahui, tubuh Brigadir J mengalami luka-luka berupa luka bekas tembakan senjata api, luka memar hingga luka sayatan senjata tajam. Hal ini diketahui keluarga setelah pakaian yang dikenakan Brigadir J dibuka.

Baca Juga:Komnas HAM Bakal Panggil Irjen Ferdy Sambo dan Istrinya, Putri CandrawathiRenovasi Ruang Kerja Dewan Pengarah BRIN Telan Rp6,1 Miliar

“Seperti bekas pukulan. Ini ada robekan sampai dijahit. Ini di samping, di bawah tangan, ada robekan akibat benda tajam. Di bagian kaki ada luka robek kena pedang atau sangkur. Kemudian ini di belakang telinga, kurang lebih satu jengkal robek sampai dijahit,” kata Kamaruddin Simanjuntak dalam video di kanal YouTube yang dilihat delik.news pada Minggu (17/7/2022).

Selain itu, kata dia, lubang telinga Brigadir J mengalami pembengkakan. Bahkan, rahangnya telah bergeser. “Apa itu karena kekuatan (dipukul menggunakan) senjata atau dipopor senapan,” ungkapnya.

Di bawah ketiak, sambung dia, terdapat luka bekas peluru yang menembus hingga merobek daging. Lalu, mulai dari dagu sampai ke leher, terdapat luka jahitan.

“Kemudian ini, yang luka lebar di sekitar bahu dekat tulang selangka,” imbuhnya.

Dia menegaskan, masih ada lagi bagian tubuh Brigadir J yang mengalami luka-luka lebam, bekas sayatan senjata tajam dan tembakan senjata api yang belum disampaikan ke publik.

“Jari-jari tangan kanan sudah tidak berfungsi, sudah hancur. Pertanyaannya, hancurnya jari tangan hingga ke bahu atau tulang selangka hingga ke kaki itu, setelah ditembak atau sebelum ditembak,” katanya.

Namun, berdasarkan keterangan Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, telah terjadi tembak menembak. Bahkan, yang menembak duluan, adalah Brigadir J.

Baca Juga:Waspada Banjir, Abad ke-7 Raja Tarumanagara Gali Kali Bekasi hingga Kalimati TangerangKetua DPR Puan Maharani Diminta Bergerak Lawan Buzzer Hoaks

“Apakah ada orang sekejam itu, sudah mati masih bisa melakukan penyayatan. Berarti dia melakukan penyayatan kepada mayat? Saya menganalisa, dia (Brigadir J) dianiaya dulu, disayat dulu, disiksa dulu, baru ditembak,” pungkasnya. (*)

0 Komentar