Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina-Eky Cirebon Paparkan Fakta: Kliennya Bukan Pelaku

Kuasa Hukum terpidana menegaskan kliennya mengalami kekerasan fisik selama proses Berita Acara Pemeriksaan
Kuasa Hukum terpidana menegaskan kliennya mengalami kekerasan fisik selama proses Berita Acara Pemeriksaan
0 Komentar

“Dia ditahan atas perkara Pasal 351 dan 335 KUHPidana dan Undang-Undang Darurat mengenai sajam. Peristiwanya di depan Grage (Mall). Jadi beda kasus. Waktu itu kebetulan mereka dimasukkan satu sel. Sehingga dia dianggap satu rombongan. Padahal dia satu pun tidak ada yang kenal dari yang tujuh ini,” kata Widyaningsih.

Sekarang diketahui, kasus yang menjerat delapan terdakwa ini telah diputus pengadilan. Mereka dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky.

Delapan terdakwa tersebut masing-masing bernama Eko Ramdhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Supriyanto, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana dan Saka Tatal.

Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum

Dalam perkara ini, 7 dari 8 terdakwa itu divonis hukuman seumur hidup. Agenda sidang putusan terhadap tujuh terdakwa itu digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada Jumat (26/5/2017).

Sementara satu terdakwa lainnya, yakni Saka Tatal dalam perkara ini ia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Sidang putusan terhadap Saka Tatal itu digelar di PN Cirebon pada 10 Oktober 2016. Saat itu, Saka Tatal dikategorikan sebagai anak berhadapan dengan hukum.

Sebelumnya diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cirebon memvonis hukuman seumur hidup terhadap tujuh anggota geng motor yang terbukti melakukan pembunuhan berencana disertai pemerkosaan terhadap sepasang kekasih setahun silam di Cirebon, putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang tuntutan dengan menuntut hukuman mati.

Sebelumnya JPU Kejari Cirebon menuntut ketujuh terdakwa yakni Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) dengan hukuman mati karena tindakannya sudah dinilai tidak berprikemanusiaan.

“Dengan hal-hal yang sudah dibacakan oleh majelis hakim, maka diputuskan terdakwa dihukum penjara seumur hidup,” terang Ketua Majelis Hakim, Suharno, saat membaca amar putusan dalam sidang vonis yang digelar di Ruang Sidang Utama PN Cirebon, Jumat, 26 Mei 2017 2017. (*)

0 Komentar