Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina-Eky Cirebon Paparkan Fakta: Kliennya Bukan Pelaku

Kuasa Hukum terpidana menegaskan kliennya mengalami kekerasan fisik selama proses Berita Acara Pemeriksaan
Kuasa Hukum terpidana menegaskan kliennya mengalami kekerasan fisik selama proses Berita Acara Pemeriksaan
0 Komentar

Seperti diketahui, peristiwa yang menimpa Vina dan Eky yang terjadi pada tahun 2016 itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan. Hanya saja, kata Titin, dua orang berinisial D dan A yang memberi informasi itu tidak pernah dihadirkan saat kasus tersebut bergulir di persidangan.

“Selama persidangan saya pengacara meminta memohonkan kepada majelis hakim untuk jaksa menghadirkan D dan A. Tapi sampai putusan tidak pernah dihadirkan. Jadi dasar penangkapan itu hanya informasi dari D dan A,” kata Titin.

Titin kemudian mengungkap fakta lain yang terungkap dalam persidangan kasus tersebut. Menurut Titin, ada ketidaksesuaian antara tuntutan dan hasil autopsi dari dokter forensik.

Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum

“Faktanya, dalam tuntutan korban meninggal karena tusukan di dada dan perut. Tetapi dari hasil visum maupun autopsi tidak ada luka akibat tusukan benda tajam. Fakta kedua, pakaian yang dikenakan korban yang dijembreng di persidangan itu masih utuh. Tidak bolong. Tidak ada bekas tusukan. Korban yang dimaksud atas nama Eky,” ucap Titin.

“Kalau dari hasil autopsi oleh dokter forensik, itu kematiannya disebabkan oleh adanya patah tulang bagian belakang kepala. (Untuk Vina) digambarkan kematiannya sama. Karena benturan di belakang,” kata Titin menambahkan.

Titin pun meyakini jika dua orang kliennya, yakni Sudirman dan Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Muhammad Rizky atau Eky.

“Pada tahun 2017 yang lalu saya pernah mengatakan kalau para terdakwa yang ada di dalam bukan pelaku pembunuhan. Saya ingat betul ketika vonis seumur hidup disampaikan, saya kecewa. Karena dalam tuntutan, korban meninggal karena tusukan di dada dan perut. Tetapi dari hasil autopsi tidak ada luka akibat tusukan,” kata dia.

Hal serupa juga diutarakan oleh Widyaningsih. Ia merupakan pengacara dari terdakwa Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil. Ia menyebut, Rivaldi yang telah dijatuhi vonis penjara seumur hidup itu bukanlah pelaku dalam peristiwa yang menimpa Vina dan Eky.

Menurutnya, adapun pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Rivaldi adalah kasus kepemilikan senjata tajam. Ia ditangkap di Kota Cirebon pada 30 Agustus 2016 atas kepemilikan senjata tajam.

0 Komentar