Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina-Eky Cirebon Paparkan Fakta: Kliennya Bukan Pelaku

Kuasa Hukum terpidana menegaskan kliennya mengalami kekerasan fisik selama proses Berita Acara Pemeriksaan
Kuasa Hukum terpidana menegaskan kliennya mengalami kekerasan fisik selama proses Berita Acara Pemeriksaan
0 Komentar

“Jadi malam itu (waktu kejadian), klien kami bersama dengan kliennya ibu (Titin) yang dua orang, plus yang lain-lainnya itu berada di warung. Mereka kumpul-kumpul. Posisi mereka malam itu di situ sampai pukul 21.00 WIB lewat. Karena mungkin mereka bercerita atau ngobrol (ramai) si pemilik warung meminta mereka untuk berpindah. Mereka berpindah ke rumah pak RT bersama dengan anaknya Pak RT. Di sana mereka ngobrol menghabiskan waktu selanjutnya tidur sampai besok pagi,” kata Jogi.

“Artinya ada dua titik persinggahan mereka (7 terdakwa). Satu titik di warung, satu titik di rumahnya Pak RT. Sedangkan kedua korban ini ada di tempat lain, kecelakaan yang pada awalnya kita dengar,” ucap Jogi.

Oleh karenanya, Jogi meyakini jika lima kliennya yang kini telah menjalani hukuman tidak terlibat dalam peristiwa yang menimpa Vina dan Eky.

Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum

“Ini perlu diungkap supaya transparan. Ini menyangkut masalah manusia yang sekarang sudah menderita batin, psikis dan sebagainya. (Mereka) dihukum seumur hidup di luar dari pada anak di bawah umur. Berarti ada 7 orang,” kata Jogi.

Senada, Titin Aprilianti juga meyakini jika para terdakwa yang kini telah menjalani hukuman bukan pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eky.

“Ini para terdakwa yang selama ini berada di dalam sel bukan pelaku pembunuhan,” ujar Titin di depan para awak media, Sabtu (18/5/2024).

Titin yang merupakan pengacara dari terdakwa Sudirman dan Saka Tatal masih meyakini jika kedua kliennya tidak terlibat dalam kasus tersebut. Dengan kata lain, ia menganggap jika dua kliennya itu merupakan korban salah tangkap.

Titin lantas menjelaskan tentang kronologi penangkapan terhadap Sudirman dan Saka Tatal yang terungkap dalam fakta persidangan. Ia mengatakan, penangkapan terhadap kedua kliennya berawal saat adanya peristiwa yang awalnya disebut sebagai kecelakaan lalu lintas. Peristiwa itu terjadi pada 27 Agustus 2016 sekitar pukul 22.00 WIB.

Ada dua orang yang menjadi korban dalam kejadian tersebut. Keduanya yaitu Vina dan Muhammad Rizky atau Eky. Informasi terkait dengan kejadian itu pun sampai ke pada orang tua korban.

0 Komentar