Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina-Eky Cirebon Paparkan Fakta: Kliennya Bukan Pelaku

Kuasa Hukum terpidana menegaskan kliennya mengalami kekerasan fisik selama proses Berita Acara Pemeriksaan
Kuasa Hukum terpidana menegaskan kliennya mengalami kekerasan fisik selama proses Berita Acara Pemeriksaan
0 Komentar

Fakta baru lainnya, ia menegaskan kliennya mengalami kekerasan fisik selama proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menerima tekanan fisik saat BAP di Polres Cirebon Kota.

“Justru saat BAP-lah, klien kami mendapatkan tekanan atau perlakuan fisik seperti foto-foto yang tersebar di media sosial. Saat kekerasan fisik yang dialami kliennya, tidak didampingi oleh pengacara. Saya sampaikan ya, khususnya saya dari kuasa hukum lima terdakwa yang hadir saat itu dalam persidangan. Di sini, demi Tuhan dan demi Allah, saya akan jelaskan apa adanya tidak dikurangi dan dilebihkan,” ujar Jogi.

Ia menekankan, penyampaian informasi ini bertujuan untuk mengeliminasi narasi yang berkembang di masyarakat serta pernyataan dari para pakar yang tidak mengetahui secara detail perjalanan kasus ini.

Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum

“Pertama, kami kuasa hukum dari delapan terdakwa kasus Vina, khususnya saya menerima kuasa lima terdakwa yang notabenenya dari keluarga yang tidak mampu. Mereka adalah pekerja bangunan, yang mana tersangka-tersangka ini sudah dilimpahkan ke Polda Jabar,” ucapnya.

Kuasa hukum delapan terpidana yang telah divonis dalam kasus ini menilai adanya kejanggalan dan rekayasa pihak penyidik dalam penanganan perkara tersebut.

Menurut Jogi Naenggolan, salah satu kuasa hukum terpidana, proses persidangan mengungkap kedelapan kliennya tidak mengenal kedua korban. Lebih lanjut, salah satu terpidana tidak mengenal tujuh terpidana lainnya.

Ia menilai banyak kejanggalan terutama tuntutan terhadap terdakwa dengan fakta dalam persidangan. Jogi pun meyakini jika para terdakwa yang kini telah menjalani hukuman bukan pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eky.

Dirinya merupakan pengacara dari lima terdakwa yakni Eko Ramdhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi dan Supriyanto.

Jogi mengatakan, saat peristiwa yang menimpa Vina dan Eky terjadi, para terdakwa sedang berada di lokasi berbeda. Saat itu, lima kliennya bersama dengan dua terdakwa lain yakni Sudirman dan Saka Tatal sedang berkumpul di sebuah warung yang lokasinya tidak jauh dari SMPN 11.

Beberapa saat kemudian, mereka berpindah tempat ke sebuah rumah milik seseorang yang saat itu menjabat sebagai ketua RT. Di rumah itu, tujuh terdakwa kembali berkumpul dan menginap hingga esok hari.

0 Komentar