Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan Penetapan Status Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe

Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan Penetapan Status Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe
Tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe. (Foto: Istimewa)
0 Komentar

“Apa yang diduga gratifikasi sebesar Rp 1 miliar itu merupakan uang pribadi Pak Lukas, bukan uang siapa-siapa. Jadi kenapa disebut atau diduga sebagai gratifikasi dan itu adalah uang pribadi beliau yang ia minta tolong untuk ditransfer di rekeningnya saat berobat waktu tahun 2020,” beber Roy.

Roy tak memungkiri kliennya ini sudah menjadi target KPK sejak lama. Berkaca pada kasus Borobudur pada 2019 lalu, di mana KPK berupaya melakukan operasi tangkap tangan (OTT), namun gagal.

Roy juga menyatakan upaya yang dilakukan KPK kepada Lukas Enembe menjurus ke kriminalisasi karena belum sama sekali dikonfirmasi, tetapi KPK sudah menetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:Polda Metro Pastikan Pria Terlibat Cekcok dengan Ketua RT di Pinggir Jalan Gegara Parkir Mobil, Bukan PolisiKomnas HAM Tegaskan Usut Kematian Munir Berdasarkan Fakta Bukan Penjelasan Hacker

“Kami bisa menyebut bahwa Gubernur Papua Pak Lukas menjadi target KPK, karena pimpinan KPK yang dulu pernah membuat statement kalau gubernur Aceh saja bisa ditangkap apalagi Gubernur Papua Lukas Enembe,” tandas Roy.

Roy mengatakan, dana Rp 1 miliar tersebut adalah uang beliau pribadi Lukas Enembe. “Terus kalau uang pribadi kenapa harus dinyatakan sebagai gratifikasi, dan uang itu diminta oleh beliau (Lukas Enembe) sendiri ditransfer karena saat itu membutuhkan biaya pengobatan pada bulan Mei tahun 2020,” terangnya.

Roy menambahkan, dugaan gratifikasi Rp 1 miliar juga sangat memalukan bagi seorang gubernur Papua.

“Terima gratifikasi sebesar Rp 1 miliar gratifikasi kok via transfer. Ini memalukan, jadi kesannya ini KPK terburu-buru dan prematur menetapkan Pak Lukas sebagai tersangka. Kita lagi pelajari apakah ada upaya hukum tentang kriminalisasi yang dilakukan KPK terhadap Gubernur Lukas,” pungkas Roy. (*)

0 Komentar